Pembangunan Gedung Kelas 3 RSUD Ruteng Mangkrak

RSUD RutengRuteng, Floresa.co– Pembangunan gedung kelas 3 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini mangkrak.

Proyek yang menghabiskan dana Rp. 1.597.922.000 ini hingga kini belum rampung sesuai dengan nilai kontraknya.

Paskalis B. Lebo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dari Kementrian Kesehatan tahun 2014 itu menyatakan, berdasarkan hitungan kemajuan kerjanya pembangunan gedung ini berhenti pada titik kemajuan 65,76 persen.

Kata dia, pengerjaan proyek ini dilakukan oleh CV Himalaya Kupang dengan pemilik bendera Agustinus Gun. Penawaran lelangnya dilakukan secara online oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) tingkat Kabupaten Manggarai.

Namun, kata Paskalis, pemberhentian pengerjaan gedung berlantai dua ini lantaran sudah melewati tanggal kontrak yaitu 20 Desember 2014 lalu.

Ia menambahkan, berdasarkan perjanjian kontrak proyek yang 10 persen anggarannya diambil dari APBD 2014 Kabupaten Manggarai sebagai dana pendamping itu dikerjakan selama 4 bulan terhitung sejak 6 September 2014.

“Yang belum dibuat lantai, plafon gedung, jendela, beberapa titik tembok belum diplaster dan lain-lain,” tutur Paskalis.

Sebenarnya dalam aturan lain, CV Himalaya Kupang membolehkan ia melanjutkan pengerjaannya. Namun, karena kurang 10 hari lagi melewati tahun anggaran baru yaitu tahun 2015, tutur Paskalis, terpaksa ia menghentikan pengerjaan proyek.

Terhadap perbuatan tersebut, kata Paskalis, CV Himalaya Kupang telah melanggar Perpres 54 Tahun 2010 dengan perubahan di Perpres nomor 70 Tahun 2012.

Dana yang tersisa dan dikembalikan lagi ke khas negara, lanjut dia, diperkirakan dua ratusan lebih juta rupiah.

Senada dengan Paskalis, Dokter Dupe Nababan, direktur RSUD Ruteng saat dikonfirmasi sejumlah wartawan belum lama ini mengaku, CV Himalaya di black list-kan.

Pihaknya sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berlandaskan Pasal 3 ayat 2 (e), Peratuaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Nomor 7 Tahun 2011.

Terpisah, Agustinus Gun pemilik CV Himalaya saat dihubungi via ponselnya mengaku, sebenarnya bendera perusahannya dipinjam oleh Alosius Yakob. Kata dia, nama inilah sebagai kontraktor pelaksana dalam pengerjaan proyek itu.

“Setelah diperiksa oleh konsultan pengawas dan teknis, kami selesai pada 65,76 persen. Dana itu saja yang diterima,” kata Agustinus. (ADB/ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini