Di Kupang, 3 PNS Ditangkap Saat Lagi Judi di Kantor, Uang Rp 7,2 Juta Disita

Baca Juga

judiFloresa.co – Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk oleh Tim Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT saat mereka sedang berjudi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kupang. Selain mereka bertiga, salah salah seorang petugas mekanik juga ikut tertangkap.

AKBP Aggus Santosa dari Humas Polda NTT mengatakan, kejadian penangkapan itu berlangsung Senin (12/1/2015) malam, atau tepatnya sekitar pukul 19.00 Wita.

“Mereka ditangkap saat bermain judi kartu remi dan tanpa Joker di dalam ruang kerja Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang,” kata Santosa, seperti dilansir Kompas.com.

Selain menangkap para pemain, polisi juga mengamankan tiga orang saksi yang bertindak sebagai penonton yakni HS, ML dan HJOS, yang juga merupakan PNS di Dinas PU.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah 52 lembar kartu remi dan uang yang total semuanya berjumlah Rp 7.299.000.

“Saat ini yang bersangkutan (para pelaku) sedang diperiksa secara intensif di Markas Polda NTT,” ujar Santosa. “Pasal yang dikenakan adalah 303 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.” (ARL/Floresa)

Terkini