Barang Tambang Milik PT MM Ditahan Polisi, DPRD: Ini Momentum Tertibkan IUP di Matim

Heremias Dupa, Ketua Fraksi PAN DPRD Manggarai Timur
Heremias Dupa, Ketua Fraksi PAN DPRD Manggarai Timur

Borong, Floresa.co – Penahananan barang tambang milik PT Manggarai Manganese (MM) oleh Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) pada Kamis (8/1/2015) lalu harus menjadi momentum untuk menertibkan semua izin pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Timur (Matim), demikian kata salah satu anggota DPRD Matim.

PT MM merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Matim. Namun, izinnya diduga ilegal karena saat ini perusahaan itu beroperasi hanya berbekal surat izin sementara yang dikeluarkan oleh Zakarias Sarong, Kepala Dinas Pertambangan Matim. Padahal,  UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hanya mengamanatkan izin pertambangan diterbitkan oleh Menteri ESDM, kepala daerah yaitu bupati dan gubenur. Sama sekali tidak ada ketentuan yang membolehkan kepala dinas menerbitkan atau memperpanjang IUP.

“Ini menjadi momentum untuk tertibkan semua izin pertambangan. Izin pertambangan harus sesuai dengan regulasi,” ujar Heremias Dupa, anggota DPRD Matim  kepada Floresa.co, Selasa (13/1/2015).

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, akan meminta penjelasan Dinas Pertambangan Matim terkait keberadaan PT MM ini.

“Lewat rapat kerja atau rapat dengar pendapat,” ujarnya.

Berdasarakan data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Matim dari 5 perusahan terdapat 6 izin usaha pertambangan (IUP) yang sesuai prosedur (clean and clear). Tidak ada nama PT MM dalam data  tersebut.

Enam perusahaan tersebut adalah PT Aditya Bumi Pertambangan, PT Alaska Dwipa Perdana, PT Istindo Mitra Perdana (memiliki dua IUP), PT Perkasa Alam Energy, PT Alaska Dwipa Perdana.

Semua IUP tersebut adalah untuk usaha pertambangan mangan dengan total luas mencapai 10.097 hektare.

Heremias mengatakan selama ini pemberian IUP di Matim tidak disertai studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang benar.

“Kebijakan pertambangan lebih banyak studi Amdal titipan sponsor. Netralitas ilmu dalam studi Amdal lebih berpihak pada kepentingan investor daripada kepentingan publik dan masyarakat lokal serta keselamatan ekologis,” ujarnya.

Karena itu, kasus PT MM ini, menurutnya, menjadi momentum untuk meninjau semua IUP yang pernah diberikan oleh Pemda Manggarai Timur.

Ke depan, kata dia, harus ada rekomendasi ahli yang benar-benar kredibel untuk menentukan apakah pertambangan layak dikembangkan di Matim.

“Rekomendasi ahli inilah yang menjadi rujukan penting apakah pertambangan itu layak atau tepat tidak untuk konteks Manggarai,” pungkasnya. (PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini