PT MM Ilegal, Konspirasi dengan Pemkab Matim Harus Dibongkar

Tenda milik PT MM di lokasi eksplorasi mereka di Kecamatan Elar (Foto: Satria/Floresa)
Tenda milik PT MM di lokasi eksplorasi mereka di Kecamatan Elar (Foto: Satria/Floresa)

Floresa.co – Nama PT Manggarai Manganese (PT MM), sebuah perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), kembali dibicarakan pasca disitanya barang milik perusahan tersebut oleh Polres Manggarai Barat (Mabar), Kamis (8/1/2015).

Barang jenis batu-batuan tersebut diklaim oleh PT MM sebagai mangan. Namun, polisi mencurigai, batu-batu itu kemungkinan mengandung emas. Kini, Polres Mabar sedang melakukan penyelidikan terhadap batu-batuan sebanyak 18 dos dengan berat 408 kg itu yang hendak dikirim lewat pesawat dari Bandara Komodo. (Baca: Polisi di Mabar Gagalkan Pengiriman Barang Milik PT MM yang Diduga Mengandung Emas)

Kasus ini, selain menghidupkan lagi memori tentang kasus tambang di Manggarai Raya, juga bisa membuka mata publik untuk melihat status keberadaan PT MM yang sudah masuk ke Matim beberapa tahun lalu.

Ferdy Hasiman, pengamat pertambangan dan penulis buku Monster Tambang (2013) mengatakan dengan kepada Floresa.co, aktivitas PT MM di Matim sebenarnya ilegal dan ia menduga, ini terjadi karena ada konspirasi dengan Pemkab Matim.

Mengapa ilegal?  Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MM yang berbentuk IUP Eksplorasi sebenarnya sudah habis pada 7 Desember 2013 lalu, berhubung perusahan ini mendapat IUP pada 7 Desember 2009 dengan masa berlaku 4 tahun. (Baca: Lebih dari 2 Ribu Km Persegi Wilayah NTT sudah Dikapling untuk Tambang)

Floresa.co pernah melansir berita terkait polemik IUP perusahan ini, di mana mereka memaksa Pemkab Matim untuk segera menerbitkan perpanjangan IUP Eksplorasi, namun Pemkab Matim mengaku menolak.

Soal pemaksaan oleh PT MM ini disampaikan Sekertaris Daerah Matim Mateus Ola Beda, Kamis (4/12/2014) saat diwawancarai Floresa.co di ruang kerjanya.

Kata Mateus, pihaknya sudah menerima surat dari PT MM yang berisi agar Bupati Matim Yosep Tote segera menerbitkan perpanjangan IUP Eksplorasi mangan.

Namun, menurutnya Pemda masih menimbang-nimbang soal pemberian izin lanjutan. (Baca: Di Matim, Perusahan Tambang Tuntut Pemerintah Segera Terbitkan Izin)

“Pemda Matim masih pikir-pikir. Pemda Matim siap digugat oleh pihak PT MM nantinya, jika PT MM menggugatnya,” kata Mateus kala itu.

Ia menjelaskan, ada dua penyebab pihaknya belum memperpanjang IUP, yaitu konflik horizontal antara kelompok masyarakat di Legurlai, Elar dan masalah Hutan Sawisanggi, tempat di mana eksplorasi dilakukan, berhubung kawasan hutan tersebut termasuk kawasan hutan lindung.

Ia menambahkan, sampai saat ini PT MM hanya  mengantongi surat izin sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Matim. (Baca: Terkait Desakan PT MM, Walhi: Kita akan Lihat, Tote Bela Rakyat atau Tambang)

Pertanyaannya pun muncul terkait legalitas aktivitas perusahan itu: Bolehkah sebuah perusahan beraktivitas dengan landasan izin sementara dari Dinas Pertambangan Kabupaten?

Ferdy menegaskan, sama sekali tidak ada ketentuan perundang-undangan yang memberi kewenangan kepada kepala dinas untuk menerbitkan atau memperpanjang IUP.

“Yang terjadi di Matim adalah salah satu bentuk kasus pemberian izin yang paling janggal di republik ini”, katanya. “Baru kali pertama kepala dinas pertambangan mengeluarkan izin.”

Ia menjelaskan, padahal PT MM adalah sebuah perusahaan yang belum jelas, karena statusnya belum clear and clean dari Dirjen Minerba, karena terkendala izin AMDAL dan hutan lindung.

“Pemberian ijin kepada MM adalah konsipirasi besar antara Pemkab Matim dan PT MM”, katanya. “Ini harus ditelusuri lebih jauh, jangan sampai ada dana suap mengalir di sana,” lanjut Ferdy yang juga peneliti di Indonesia Today itu.

Penelusuran Floresa.co terkait data dari Kementerian ESDM tentang semua IUP di NTT yang clear and clean memang nama PT MM tidak ada.

Data IUP di Matim yang sudah dinyatakan "clear and clean" oleh Kementerian ESDM. (Foto: dok. Floresa)
Data IUP di Matim yang sudah dinyatakan “clear and clean” oleh Kementerian ESDM. (Foto: dok. Floresa)

Ferdy menambahkan, meski sebagaimana dikatakan Sekda Matim, bahwa izin diberikan oleh Kepala Dinas Pertambangan, namun, kata dia, hal ini sangat mungkin ada peran Bupati Yosep Tote yang memerintahkan kepala dinas. (Baca: Lebih dari 2 Ribu Km Persegi Wilayah NTT sudah Dikapling untuk Tambang)

“Membongkar hal seperti ini memang butuh keberanian dan komitmen penegak hukum. Hanya saja, Manggarai Raya punya sejarah buruk terkait upaya penegak hukum mengusut kejahatan yang melibatkan korporasi”, tegas Ferdy.

“Saya pikir, reformasi di tubuh penegak hukum, akan diuji, sejauh mana misalnya mereka membuat pembaruan dengan berani mengusut kejahatan semacam ini.”

Apa yang dilakukan Polres Mabar dengan menyita barang milik PT MM, kata dia, harus menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar semua ke publik status ilegal PT MM serta kemungkinan ada konspirasi dengan Pemkab Matim. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini