DPD: Penegak Hukum di Daerah Kerap Peras Pemda

Ilustrasi
Ilustrasi

Floresa.co – Penegak hukum di tingkat daerah, antara lain kejaksaan dan kepolisian perlu diberi pengawasan ketat agar mereka tidak terbiasa menggunakan wewenang untuk melakukan pemerasan atau menjadikan Pemda ibarat mesin ATM, tempat menarik uang.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas di Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Ia menyatakan, dirinya mendapat banyak keluhan dari kepala-kepala daerah yang takut melaksanakan proyek pembangunan di daerah karena sering diganggu aparat penegak hukum setempat.

“Pemerintah harus segera mengatasi masalah kelemahan penegakan hukum di daerah yang mengakibatkan program pembangunan terhambat. Banyak gubernur, walikota, dan bupati saat ini takut melaksanakan proyek pembangunan karena dibayangi oleh modus asal tuduh dan asal periksa oleh aparat penegak hukum”, katanya seperti dilansir sp.beritasatu.com.

“Akibatnya, daripada mendatangkan masalah, banyak yang memilih menunda pekerjaan,” lanjut Hemas.

Menurut Hemas, para kepala daerah ini mengaku sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun dalam praktik di daerah, hal itu sering dilaksanakan secara berlebihan.

“Cukup dengan satu surat kaleng terhadap satu proyek, seorang kepala daerah sudah bisa menjadi terperiksa dan disidik secara intensif. Hal ini bukan saja sangat mengganggu pekerjaan, tapi ditenggarai merupakan cara oknum aparat hukum memeras kepala daerah,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah perlu segera mengambil langkah memberdayakan badan atau lembaga tertentu yang dapat melakukan pengawasan terhadap prilaku penegak hukum di daerah, baik tingkat propinsi, kabupaten, maupun kota.

Hemas mencontohkan, untuk kejaksaan ada Komisi Kejaksaan yang mempunyai tugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya maupun di luar tugas

Sedangkan di kepolisian ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri. Kedua lembagai ini dapat ditingkatkan pemberdayaannya.

Bila dianggap masih kurang berdaya, sebagaimana kesan umum masyarakat saat ini terhadap kedua lembaga tersebut, kata dia, pemerintah dapat mendorong Ombusdman Republik Indonesia (ORI) meningkatkan fokus pengawasan pada prilaku aparat hukum di seluruh daerah.

Sesuai UU Nomor 73 Tahun 2008, ORI merupakan lembaga pengawas eksternal yang independen dengan kewenangan pengawasan pelayanan publik. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan mencapai cita-cita tata pemerintahan yang baik (good governance).

Karena itu, ORI memungkinkan diberdayagunakan mengawasi kerja aparat hukum di daerah, terutama dalam hal yang mengindikasikan adanya modus atau motif memeras kepala daerah atau tujuan menyimpang lainnya.

ORI selama ini terkesan hanya dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kinerja aparat dalam hal pelayanan publik. Namun, laporan tahunan ORI menunjukkan adanya pengaduan dari instansi juga. Dalam hal ini, para kepala daerah dapat memanfaatkan keberadaan ORI.

Hal ini dapat terus ditingkatkan dengan dukungan kuat Pemerintah pusat. Apalagi, ORI juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Informasinya bisa melalui media atau pemberi informasi dari dalam (whistle blower). (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini