DPRD NTT Dorong Pemerintah Bentuk Layanan TKI Satu Atap

TKIFloresa.co – Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur Winston Rondo meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membentuk layanan tenaga kerja Indonesia (TKI) satu atap. Langkah ini, katanya dapat menghindari kemungkinan terjadinya pemalsuan dokumen yang berakibat kepada pengiriman TKI bawah usia alias ilegal.

“Kami terus dorong pemerintah untuk memberi pelayanan izin satu atap kepada calon TKI asal NTT yang hendak bekerja di luar negeri maupun dalam negeri. Ini sebagai salah satu upaya meminimalisasi tingginya angka TKI bermasalah dan perdagangan manusia dengan modus TKI,” kata Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur Winston Rondo kepada wartawan di Kupang, Jumat (2/1) sebagaimana dilansir Beritasatu.com.

Menurutnya, pengawasan satu atap dapat mengatasi persoalan utama dalam perekrutan dan pengiriman tenaga kerja, yakni pemalsuan dokumen, seperti kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP). Pemalsuan ini cenderung dilakukan oleh para calo maupun secara sukarela oleh pencari kerja itu sendiri.

“Pengawasan di satu atap membuat antar-instansi yang mengeluarkan salah satu izin bisa langsung berkoordinasi dengan instansi lainnya dalam satu layanan itu,” tandas Winston.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini mengatakan, aspek lain yang dilakukan adalah merevisi peraturan daerah (perda) tentang “human trafficking” atau (perdagangan orang). Persoalan tenaga kerja, tuturnya selalu diberhadapkan dengan penegakan hukum di negara tempat bekerja. Akibat dokumen yang tidak lengkap, para tenaga diusir dari negara tersebut.

Dari sebanyak enam juta TKI yang saat ini bekerja di luar negeri, dua juta di antaranya adalah ilegal. Bahkan sebanyak 1.428 orang tenaga kerja ilegal saat ini berada di pos-pos perbatasan polisi Malaysia, karena diusir dari Negeri Jiran.

“Kami ingin perda yang ada bisa memiliki kekuatan untuk menindak tegas para pelaku perdagangan orang,” tegasnya. (TIN/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini