DPR Terbelah Soal Waktu Pelaksanaan Pilkada Serentak

Pilkada LangsungJakarta, Floresa.co –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum satu suara soal pemilu kepala daerah serentak, demikian dilaporkan Harian Kompas edisi hari ini, Jumat (2/1/2015).

Sebagian anggota DPR berpendapat, Pilkada digelar tahun 2015 dan 2018 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2014. Namun, ada juga yang mengusulkan ditunda ke 2016 dan 2018.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Saan Mustopa, mengusulkan perubahan jadwal Pilkada serentak agar partai politik memiliki waktu yang cukup untuk persiapan.

Saan mengusulkan agar Pilkada serentak tahap pertama diundur ke 2016 dan tahap kedua dimajukan dari 2018 ke 2017.

Menurut Saan, kalau Pilkada serentak tahap pertama digelar tahun 2015 ini, itu artinya tahapannya dimulai Februari nanti. Kalau demikian, menurutnya waktu terlalu mepet bagi partai politik untuk menjaring calon yang berkualitas.

Beda dengan Saat, anggota Komisi II dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), Abdul Malik Haramain berpendapat Pilkada serentak tetap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Perppu No 1 tahun 2014.

Menurut Haramain, waktu sembilan bulan relatif cukup bagi partai politik untuk menyiapkan calon kepala daerah. Saat ini saja katanya, para kandidat sudah siap mendaftarkan diri ke KPU.

KPU sendiri memilih tetap mempersiapkan pelaksanaan Pilkada seretak sesuai amanat Perppu. Mengacu pada Perppu, KPU menjadwalkan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015, dimulai Februari mendatang.

Sebenarnya, Pilkada secara langsung itu sendiri juga masih belum ada kepastian. Sebab DPR belum membahas Perppu No 1 tahun 2014 ini. Konstelasi politik masih bisa berubah bila sejumlah partai akan menolak Perppu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober 2014 itu. (PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini