Lebu Raya Akan Dilapor ke KPK Bila Ngotot Serahkan Pantai Pede ke Investor

Gubernur Frans Lebu Raya
Gubernur Frans Lebu Raya

Floresa.co – Langkah Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menyerahakan pengelolaan Pantai Pede di Labuan Bajo Menggarai Barat (Mabar)-Flores, Nusa Tenggara Timur ke PT Sarana Investama Manggabar milik politikus Golkar Setya Novanto dinilai melabrak Undang-Undang No 8 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat.

Karena itu, sejumlah elemen masyarakat di Labuan Bajo akan melapor  Frans Lebu Raya  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ketika dia menyalahgunakan wewenang untuk melakukan privatisasi dengan pihak ketiga berarti sudah melanggar wewenang yang sudah jelas-jelas melanggar UU No 8 tahun 2003,” ujar Butje Hello, dari komunitas Institut Lintas Studi (ILS) saat berdialog dengan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla di kantornya, Selasa lalu (16/21/2014).

Butje mengatakan bila rencana privatisasi itu benar-benar terealisasi, maka komunitas orang muda di Labuan Bajo akan mengadukan Lebu Raya ke KP.

“Dia akan kena sama seperti Bupati Bogor,” ujarnya merujuk kasus Bupati Bogor Rachmat Yasin yang ditangkap KPK terkait alih fungsi hutan di kabuapten itu.

Pasal 13 UU No 8 tahun 2003 yang dirujuk Butje menyebutkan bahwa barang milik atau kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi NTT  yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat wajib diserahkan ke pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Pelaksanaan penyerahan, demikian UU itu, harus diselesaikan paling lambat dalam waktu satu tahun terhitung sejak peresmian kabupaten Manggarai Barat dan pelantikan penjabat bupati Manggarai Barat. Apabila tidak dilakukan penyerahakan aset, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat melakukan upaya hukum.

Namun, anehnya, meski sudah satu dekade lebih kabupaten Manggarai Barat terbentuk, masih banyak aset yang dikuasai Provinsi NTT, termasuk diantaranya Pantai Pede.

Para perwakilan komunitas orang muda di Labuan Bajo mendesak Bupati Dulla untuk mengingatkan Frans Lebu Raya agar tidak gegabah menyerahkan pengelolaan aset Pantai Pede ke pihak ketiga. Sebab, aset tersebut adalah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Jadi kalau dia ( Lebu Raya) datang (ketika sosialisasi), mohon Pak Bupati udang kami semua ini supaya berbicara dengan beliau,” ujar Butje.

Bupati Dulla juga diminta untuk serius mengambilalih semua aset provinsi di Manggarai Barat sesuai amanat UU tersebut.

Namun, anehnya, Dulla mengaku belum membaca pasal terkait pengamialiahan aset dalam UU tersebut. Padahal UU inilah yang menjadi landasan yuridis berdirinya Kabupaten Manggarai Barat. (PDT/Floresa)

 

spot_img

Artikel Terkini