Indonesia Masuk 10 Besar Daftar Negara dengan Korban Perbudakan Paling Banyak

perbudakan

Floresa.co – Berdarkan Global Slavery Index 2014 atau Indeks Perbudakan Global, Indoensia masuk 10 besar negara dengan dengan jumlah korban perbudakan modern terbanyak di dunia. Posisi Indonesia berada pada peringkat ke delapan.

Negara-negara yang masuk kategori 10 besar ini adalah India, China, Pakistan, Uzbekistan, Rusia, Nigeria, Kongo, Indonesia, Bangladesh dan Thailand.

Sementara secara indeks, posisi Indonesia pada tahun 2014  berada pada urutan 102 dari 167 negara dari 167 negara yang disurvei.  Ini menunjukan  selama 10 tahun memimpin Indonesia, Presiden Susolo Bambang Yudhoyono  meninggalkan warisan perbudakan yang sungguh nyata.

“Dalam jangka waktu satu tahun, jumlah warga negara Indonesia yang menjadi korban perbudakan modern yang tercatat meningkat lebih dari 300% .  Jika di tahun 2013 berjumlah 210,970 orang maka di tahun 2014 meningkat menjadi 714.300 orang,” demikian disampaikan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah  dalam siaran pers menyambut Hari Buruh Migran Sedunia yang jatuh pada Kamis kemarin (18/12/2014).

Peringatan hari migran sedunia mulai dilakukan sejak PBB menetapkan Konvensi Internasional tahun 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Konvensi ini lahir dari sejarah perdebatan panjang di PBB untuk merespon kondisi perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa buruh migran di berbagai negara.

Hingga saat ini, konvensi ini telah diratifikasi oleh 47 negara, termasuk Indonesia  dan ditandatangani oleh 38 negara. Indonesia ikut meratifikasi konvensi tersebut pada 12 April 2012.

Namun Migran Care menilai ratifikasi tersebut hanya pencitraan di mata Internasional karena Indoensia saat itu menjadi  anggota dewan HAM PBB. Ratifikasi tersebut  belum memiliki dampak signifikan bagi jaminan perlindungan HAM bagi buruh migran.

“Sampai saat ini pemerintah Indonesia tak kunjung melakukan harmonisasi konvensi tersebut dengan kebijakan nasional terkait buruh migran, terbukti UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan buruh migran hingga kini belum tuntas untuk direvisi,” jelas Anis.

Catatan Migrant Care sepanjang tahun 2014 menunjukkan bahwa kerentanan buruh migran Indonesia menghadapi perbudakan dan pelanggaran HAM secara sistematis belum bergeser secara signifikan. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.