Hakim Diminta Pertimbangkan Pledoi Terdakwa Kasus JIS

Yohanes Tangur (tengah), kuasa hukum Zainal Abidin Bin Subrata
Yohanes Tangur (tengah), kuasa hukum Zainal Abidin Bin Subrata

Floresa.co – Dalam memberikan fonis kepada pelaku kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta agar mempertimbangkan pledoi atau pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Yohanes Tangur, kuasa hukum Zainal Abidin Bin Ali Subrata, salah seorang terdakwa kasus tersebut mengaku, tuntutan hukum atas kliennya sangat berlebihan.

Pasalnya, Zainal dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan.

Yohanes  meminta majelis hakim agar mempertimbangkan pledoi seperti telah dibacakan pada sidang yang berlangsung, Rabu, (17/12/2014) di PN Jaksel.

Dalam pledoi setebal 75 halaman tersebut diantaranya menyebutkan, selama 17 kali persidangan sebelumnya tidak ada saksi fakta dan ahli yang menyebutkan Zainal pernah melakukan perbuatan sodomi terhadap korban MAK.

Menurut Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu, hal-hal yang memberatkan terdakwa dikarena korban MAK mengalami trauma dan membutuhkan terapi psikologi. Karena itu, tim kuasa hukum dalam pledoi juga menyentil kesaksian Neil Von Murphy, guru kelas MAK. Murphy pernah bersaksi tidak pernah melihat perubahan sikap dari MAK setelah kejadian tersebut.

Yohanes mengungkapkan, Kak Seto Mulyadi saksi lainnya pun pernah menyatakan, seorang anak mengalami trauma berat jika ia mendatangi kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurut Kak Seto, MAK tidak mengalami ketakutan dan terlihat biasa-biasa saja saat mendatangi toilet bawah JIS, tempat kejadian seperti yang didakwakan.

“Akan tetapi si anak tetap menggunakan toilet yang sama selama berbulan-bulan dan tidak ada keluhan sedikitpun dari si anak (MAK),” kata Yohanes seperti diungkapkan Kak Seto dalam sidang sebelumnya, Kamis (18/12/14).

Seperti tersirat dalam pledoi tersebut, ia memohon kepada Majelis hakim agar berkenan menjatuhkan putusan bebas, sebab, Zainal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Membebaskan Zainal dari seluruh dakwaan (Vijspraak) sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging) sesuai dengan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP,” sebut Yohanes. (ADB/Floresa).

 

 

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini