Rudy Soik: Tidak Semua Dakwaan Jaksa Benar

Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik berada dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014). (Foto: Kompas.com)
Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik berada dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014). (Foto: Kompas.com)

Floresa.co – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap Ismail Pati Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, di Pengadilan Negeri Kupang berjalan kurang lebih 30 menit.

Dalam persidangan itu, Bripol Rudy membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wisno Wardana yang mendakwa Rudy Soik dengan Pasal 351 (1) tentang penganiayaan dan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Perlu diketahui bahwa tidak semua dakwaan itu benar. Karena itu, maka saya akan ajukan pembelaan melalui pengacara saya,” bantah Rudy di depan sidang yang dipimpin hakim ketua I Ketut Sudira SH MH dengan anggota Ida Ayu N Adnya Dewi SH MH dan Jamser Simanjuntak SH.

Dalam dakwaan jaksa, penganiayaan oleh Brigpol Rudy terhadap Ismail dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima dan di pertigaan Trakindo, Kecamatan Kelapa Lima Kupang.

Dalam sidang itu, Rudy didampingi pengacaranya, Ferdy Tahu. Sidang ini juga disaksikan istri serta kedua orangtua Rudy serta ratusan warga lainnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/12/2014) mendatang untuk mendengar pembacaan eksepsi dari Brigpol Rudy Soik.

Polda NTT menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap Ismail. Dugaan itu muncul setelah Rudy yang menjabat penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT menjemput Ismail dan memintanya memberi tahu keberadaan Tony Seran yang diduga terlibat perdagangan manusia. Ketika Ismail menjawab tidak tahu, terjadilah cekcok di antara mereka. Saat itu, Rudy diduga memukul dan menendang dada Ismail.

Sebelum tuduhan penganiayaan Ismail ini, Rudy telah mengadukan atasannya, Direktur Krimsus Polda NTT Komisaris Besar MS ke Komnas HAM di Jakarta pada 19 Agustus 2014. Menurut Rudy, MS telah menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Rudy mengatakan, kasus calon TKI ilegal itu terjadi pada akhir Januari 2014.

Terkait laporannya ke Komnas HAM, Rudy menyatakan siap dipecat jika aduannya terbukti merupakan rekayasa. Namun, jika komandan yang terbukti bersalah, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum atasannya itu. (Kompas.com/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini