UU Desa Dinilai Sebagai Juru Selamat Untuk Desa

Ilustrasi Desa
Ilustrasi Desa

Floresa.co – Setera Institute menilai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan juru selamat bagi desa untuk bangkit dari ketertinggalannya. Menurut Setera Institute, alokasi anggaran sebesar Rp 1-1,4 miliar per desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan desa.

“UU Desa yang akan diimplementasikan pada awal tahun 2015 merupakan peluang bagi desa untuk bangkit dari ketertinggalan, membangun kesejahteraan dan keadilan desa,”ujar Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi di Jakarta pada Jumat (5/12/2014).

Dia mengungkapkan lima (5) peluang dari pelaksanaan UU Desa ini berdasarkan hasil riset Setara Institute. Sebagaimana tertuang dalam pasal 78 ayat (3) UU ini, katanya peluang pembangunan desa semakin terbuka dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

“Peluang pertama adalah bisa menghidupkan Demokrasi Desa di mana UU Desa telah memberikan jaminan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih mandiri karena menyediakan perangkat demokrasi, mulai dari kelembagaan demokrasi, mekanisme, instrumen, dan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraannya,” tuturnya.

UU Desa, lanjutnya akan memperkokoh jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat sebagai partner pemerintahan desa.

“Peluang kedua adalah desa diberi kewenangan  untuk membentuk peraturan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan,” tandasnya.

Hendardi menilai kewenangan ini dimungkinkan dengan tujuan mempercepat pembangunan di tingkat desa. Semua produk hukum di tingkat desa akan dituangkan dalam bentuk peraturan desa, yang di antaranya memastikan RPJM Desa, pengangkatan perangkat desa, dan aturan lain yang berhubungan dengan kewenangan skala desa.

“Peluang ketiga adalah desa akan memperoleh dana sebesar Rp 1 miliar sampai 1,4 miliar sehingga memungkinkan desa menyusun APBDesa di mana sumber dana desa berasal dari APBN dan APBD dalam bentuk Alokasi Dana Desa,” jelasnya.

Menurutnya, dengan dana desa tersebut, memungkinkan percepatan pembangunan di tingkat desa. Mengacu pada APBN 2015 yang sudah ditetapkan, dana desa yang dialokasikan masih terbatas hanya Rp 9,066 triliun. Dana ini jika dibagi ke 73.000 desa, maka masing-masing desa akan memperoleh 124 juta.

“Dana tersebut akan ditambah dari alokasi dana desa (ADD) sebesar 400 juta. Dengan demikian, setiap desa pada 2015 baru akan memperoleh dana sebesar 524 juta,” katanya.

Peluang keempat dari UU desa ini adalah setiap desa atau kerjasama dua desa atau lebih dapat membentuk badan usaha miliki desa (BUMDes) yang modal awalnya bersumber dari dana desa. BUMD yang akan dibuat harus menopang karakteristik perekonomian desa.

“Peluang terakhir dari implementasi UU Desa ini adalah Desa diberi kebebasan sesuai dengan karakter khas desa masing-masing untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa sehingga memungkinkan pembangunan desa terfokus dan adanya keberlanjutan,” urainya.

Agar lima peluang yang terdapat dalam UU Desa bisa terwujud, maka Hendardi mengharapkan penyelenggara desa mempersiapkan diri untuk menerapkan UU Desa dan mampu mengolah dana sebesar Rp 1 miliar.

“Penyelenggara desa harus memiliki lima prasyarat, yakni kemahiran tata kelola pemerintahan demokratis, tata kelola keuangan negara, tata kelola aspirasi publik, keterampilan perencanaan pembangunan, dan keterampilan pembentukan peraturan desa,” bebernya. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek