“Sidak Itu Cuma Gertak Sambal, Kalau Berani Segera Cabut Izin PT Malindo”

Direktur Utama PT Mitra Malindo Perkasa, Arianisti Zulhanita Putri Basry (Foto: Ist)
Direktur Utama PT Mitra Malindo Perkasa, Arianisti Zulhanita Putri Basry (Foto: Ist)

Floresa.co – Menteri Tenaga Kerja  Hanif Dhakiri kembali melakukan aksi koboi. Setelah pada 5 November lalu  melakukan aksi lompat pagar di kantor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPKIS) ilegal di Jalan Asem Baris Raya, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/11/2014) malam, Hanif melakukan blusukan ke Kupang, NTT.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Malindo Mitra Perkasa, perusahaan yang selama ini disebut-sebut memasok tenaga kerja ilegal dari NTT. Setelah menemukan 11 calon  tenaga kerja Indoensia di tempat tersebut, Hanif meminta kantor Malindo Mitra Perkasa ditutup Rabu malam itu juga.

Namun, Hanif ditantang untuk mencabut izin PT Malindo Mitra Perkasa yang diterbitkan oleh pendahulunya yaitu Muhamin Iskandar

“Kita tantang berani tidak dia cabut izin yang dikeluarkan Muhamin Iskandar,” kata Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa Sola kepada Floresa.co, Kamis (27/11/2014).

Karena menurut Gabriel, kantor Malindo Mitra Perkasa di Kupang hanya perwakilan dari kantor pusat di Jakarta. Karena itu, bila Hanif serius memeberantas mafia perdagangan manusia berkedok perekrutan TKI di NTT, maka dia juga harus berani mencabut izin perusahaan yang telah dikeluarkan oleh kementerian yang dipimpinnya.

“Kalau dia cuma sidak di Kupang, itu bukan prestasi. Itu hanya gertak sambal. Kalau mau serius, cabut izin yang telah dikeluarkan oleh Muhamin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja sebelumnya,” tandas Gabriel yang juga aktif dalam aliansi masyarakat sipil menolak perdagangan manusia NTT.

Sebelumnya, Padma Indonesia mengungkapkan, setidaknya ada lima kasus terkait PT Malindo Mitra Perkasa yang pernah disidik oleh Kepolisian Daerah NTT. Namun, kasus tersebut diendapkan alias tak lagi ditindaklanjuti.

Gabriel menduga ada petinggi di Polda NTT yang memilki kedekatan dengan pemilik PT Malindo Mitra Perkasa sehingga kasus-kasus tersebut tidak diusut.

Beberapa waktu lalu, salah satu penyidik Polda NTT yang menangani salah satu kasus tersebut, yaitu Brigadir Rudy Soik melaporkan atasannya ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Ombudsman RI terkait mandeknya penyelidikan kasus tersebut.

Belakangan Rudy Soik ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi tempat ia bekerja atas tuduhan melaukan penganiayaan terhadap Ismail Pati.

Kini Rudy ditahan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini