Soal Nikah Beda Agama, Ini Sikap Gereja Katolik

Floresa.co – Gereja Katolik menyatakan sikap tegas mengizinkan praktek pernikahan beda agama.

Hal tersebut dinyatakan oleh Pastor Yohanes Purbo Tamtomo Pr, yang mewakili Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) saat memberi keterangan dalam sidang sengkata UU Perkawinan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Senin lalu (24/11/2014).

“Penting digarisbawahi bahwa siapapun juga tidak bisa memaksakan seseorang untuk pindah agama agar bisa menikah dengan pasangannya yang beda agama”, katanya.

Pasa 2 ayat I dari UU Perkawinan yang digugat oleh oleh 4 mahasiswa Universitas Indonesia, menyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

UU ini dianggap berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Damian Agata Yuvens, salah satu mahasiswa menyatakan, bunyi ayat tersebut menunjukkan bahwa negara memaksa agar setiap warga negaranya untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaan masing-masing dalam perkawinan.

Mereka meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut dengan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, sepanjang aturan sah tersebut diserahkan pada penilaian masing-masing agama.

Dalam keterangannya Romo Purbo menyatakan, UU ini membuat orang sulit mewujudkan haknya untuk menikah jika menemukan pasangan yang beda agama.

Ia menjelaskan, isi dan rumusan pasal 2 ayat 1 harus diartikan bahwa dalam rangka perkawinan perlu dijunjung tinggi dua hak mendasar dari setiap pribadi yaitu kebebasan hati nurani untuk memilih pegangan hidup (agama) dan hak untuk menikah.

“Tidak boleh bila dua hal ini bertemu, berakibat salah satu harus dikorbankan. Dalam hal perkawinan ketentuan yang berlaku harus memungkinakn dua hal tersebut tetap dihormati dan dibela,” tegasnya.

Romo Purbo mengatakan, pada prinsipanya, KWI hendak menekankan penghormatan terhadap HAM.

“Kita pada dasarnya tidak mau, bahwa agama menghalangi orang untuk menikah, bahkan ada yang tidak mau menikah hanya karena beda agama. Itu pengalaman riil yang kita temui”.

“Justru kalau kita memaksa orang agama lain yang menikah dengan orang Katolik untuk masuk Katolik, maka itu bertentangan dengan keyakinan kami, bahwa memilih agama adalah hak asasi”, katanya.

Ia menegaskan, pengalaman selama ini, banyak orang Katolik yang nikah beda agama.

“Dan banyak sekali dari antara mereka yang kemudian mampu membina rumah tangga dengan baik. Hal itu pula yang menjadi alasan Gereja untuk menerima pernikahan beda agama,” katanya. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini