Hakim di Lembata Bakal Dilapor ke Komisi Yudisial

hakim

Floresa.co – Hakim Pengadilan Negeri Lembata, Marcelino Gonzales Sedyantoputro akan dilapor ke Komisi Yudisial oleh kuasa hukum Bediona Philipus, Akmad Bumi lantaran menolak gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Lembata.

“Kita akan mempelajari seluruh rangkaian proses sidang praperadilan. Jika ditemukan ada kejanggalan maka kami siap mengadukan Hakim Marcelino Gonzales Sedyantoputro, SH. M.Hum ke Komisi Yudisial,” kata Bumi, Selasa, (25/11/2014), sebagaimana dilansir Floresbangkit.com.

Sepakat dengan Bumi, Kuasa Hukum Frans Limaway, Vian K. Burin SH, tetap mempertanyakan sikap hakim yang tidak mempertimbangkan kesalahan penerapan hukum dalam amar putusan. Padahal kesalahan dalam penerapan hukum diatur jelas dalam keputusan Menteri Kehakiman RI nomor, M.01.PW.07.03 tahun 1982 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP.

“Saya heran, kenapa hakim hanya melihat masalah penangkapan dan penahanan, namun tidak mempertimbangkan kesalahan penerapan hukum yang masuk dalam materi gugatan itu. Kejanggalan ini sudah saya pertanyakan setelah hakim menjatuhkan putusan,” kata Vian.

Namun, dalam sidang putusan ini, hakim mengatakan, kesalahan penerapan hukum merupakan materi pokok perkara dan tidak masuk dalam materi gugatan.

Menurut hakim, berdasarkan pasal 77 KUHAP tentang kewenangan hakim praperadilan, dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili dalil-dalil pemohon terkait sah atau tidaknya dokumen uji pendapat DPRD.

Karena itu, Hakim Marcelino dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang, Selasa (25/11) di Pengadilan Negeri Lembata, menolak permohonan para pemohon dan membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul dalam perkara praperadilan sebesar Rp. 6000

Kuatnya nuansa politik

Menurut Koordinator Aldiras,  Kor Sakeng kuatnya nuansa politik yang membalut kasus ini, menjadikannya seksi dan menarik perhatian para pencinta keadilan, mengingat, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan dua anggota DPRD Lembata ini dapat dikatakan lemah dari sisi pidana.

Menurutnya, indikasi penolakan gugatan sudah  terendus dari pernyataan hakim pada sidang Jumat, (21/11/2014) yang menyatakan dirinya masih mempunyai idealisme sehingga apapun keputusannya nanti, bukan karena uang.

Bagi Sakeng, pernyataan ini lebih sebagai upaya membentengi diri dari anggapan miring masyarakat dan pesan kekalahan bagi para pemohon. (ARS/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini