Berkas Perkara Rudi Soik Dilimpahkan Ke Kejati NTT

Brigpol Rudy Soik
Brigpol Rudy Soik

Floresa.co – Berkas perkara Satuan Tugas Perdagangan Manusia di Polda NTT Brigadir Rudi Soik diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. Penyidik Polda NTT menilai berkas penganiayaan yang dituduhkan ke Rudi Soik dinyatakan lengkap atau P21

“Kami serahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan karena lengkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa pada Senin (24/11/2014).

Rudi Soik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan kasus penganiayaan yang diduga dilakukannya terhadap seorang yang diduga calo TKI, Ismail. Rudi mengaku hanya menjalankan tugas untuk mengungkap kasus perdagangan manusia di NTT.

“Harusnya saya dilindungi,” katanya.

Kuasa hukum Rudi, Ferdy Tahu mengatakan kewenangan penahanan ada di pihak kepolisian. Sedangkan proses penyelidikannya, Ferdy mengaku kliennya menyerahkan perkara itu ke peradilan.

“Kita mengikuti saja, sesuai aturan yang berlaku,” kata Ferdy.

Setelah serah terima antara kepolisian dengan kejaksaan, Rudy kembali digiring ke sebuah mobil tahanan. Ia dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses persidangan. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini