Mengapa Bukan Propam yang Menindak Rudy Soik?

Propam PolriFloresa.co – Penetapan Rudy Soik sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terus menjadi pertanyaan, sekaligus mengundang kecurigaan.

Bila benar dia menganiaya Pati Sanga (30), saat Rudy Soik melakukan penyelidikan mafia trafficking di NTT, mengapa bukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang kemudian menangani kasusnya?

Meski tidak dibenarkan, menurut Ketua Presidium Indonesia Police Whatch (IPW), Neta S.Pane tindakan kekerasan sudah jamak dilakukan oleh banyak aparat kepolisian, baik ketika melakukan penyidikan maupun dalam melakukan pengamanan aksi.

“Mengapa yang lain tidak dipersalahkan, mengapa Rudy dipidanakan,”ujarnya, ketika dihubungi Senin (24/11).

Karena itu, Neta melihat penetapan dan penahanan Rudy kental dengan aroma kriminalisasi.

Apalagi, jelasnya, perwira menengah di Kepolisian Daerah (Polda) NTT itu, sedang membongkar praktik perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI.

Rudy merupakan salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasn Human Trafficking di Polda NTT. Satgas tersebut dibentuk oleh Brigjen Pol Endang Sunjaya setelah dilantik menjadi Kapolda NTT pada September lalu.

Satgas tersebut dibentuk karena provinsi NTT adalah provisni dengan penyumbang korban perdagangan mansia terbanyak di Indonesia.

Gabriel Goa Sola, Direktur Padma Indoensia punya pendapat senada. Menurut pengalaman Gabriel dalam melakukan advokasi masyarakat korban kekerasan kepolisian, biasanya polisi yang melakukan kekerasan kepada masyarakat dikenai sanksi indisipiler.

“Jadi, Rudy tak hanya dikriminalisasi, tetapi juga didiskriminasi oleh institusinya sendiri,” tandas Gabriel.

Bahkan menurut catatan Padma Indonesia, setidaknya ada beberapa kasus kekerasan aparat kepolisian yang terjadi di wilayah NTT, tetapi semuanya didiamkan.

Hanya ketika kasus Rudy ini, kata dia, baru Polda NTT memperlihatkan taji terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat.

Polda NTT menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu, 29 Oktober lalu.

Penganiayaan terjadi ketika Ismail dijemput Rudy dan beberapa rekannya di Kelapa Lima, Kota Kupang.

Rudy meminta Ismail memberitahukan keberadaan Tony Seran, rekan Ismail, yang diduga merupakan anggota jaringan perdagangan manusia. Ismail mengaku tidak tahu sehingga terjadi cekcok antara dia dan Rudy. Rudy kemudian memukul dan menendang dada Ismail. Penganiayaan terhadap Ismail ini yang lantas membuat Rudy jadi tersangka. (PTD/Floresa)

 

spot_img

Artikel Terkini