Padma: 4 Kasus Perdagangan Manusia Mengendap di Polda NTT

Polda NTTFloresa.co – Padma Indonesia, LSM pemerhati masalah-masalah HAM, mengungkapkan, ada empat kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficing yang tak jelas penangannya oleh Kepolosian Daereah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Kasus-kasus ini melibatkan PT Malindo Mitra Perkasa, perusahaan yang berkantor di Depok, Jawa Barat.

Direktur Padma Indoensia, Gabriel Goa Sola  menuding ada oknum di Polda NTT yang sengaja mengendapkan kasus tersebut.

Kasus-kasus tersebut sebenarnya, kata Gabriel, sudah pernah disidik oleh Polda NTT, tapi hingga kini tak jelas kelanjutannya.

“Kalau memang tak cukup bukti, kita minta Kepolisian Daerah NTT, berani mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),”ujarnya kepada Floresa.co, Jumat (21/11).

Keempat kasus tersebut adalah, pertama, kasus 52 calon TKI yang disidik oleh Brigadir Rudy Soik. Kasus ini terungkap dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh  penyidik Polda NTT sendiri di kantor cabang PT Malindo Mitra Perkasa di Kelurahan Maulafa,Kupang pada awal tahun ini.

Dalam penggerebekan yang melibatkan Brigadir Rody Soik, ditemukan 52 calon tenaga kerja yang tak cukup syarat untuk dikirim sebagai TKI ke luar negeri. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh Rudy Soik dan penyidik lainnya adalah dari 52 calon TKI tersebut, 25 orang tak memiliki kartu tanda penduduk, yang lainnya tak memiliki izin suami sebagai syarat menjadi TKI.

Selain itu, penyidik juga menemukan PT Malindo Mitra Perkasa melanggar batas maksimal jumlah pengiriman TKI. Malindo hendak memberangkatkan 124 orang TKI, sementara batas maksimal adalah 90 orang.

Rudy Soik pada Agustus lalu mengadukan atasannya di Polda NTT yaitu Komisaris Besar Mohammad Slamet, Direktur Pidana Khusus Polda NTT ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungsan Saksi dan Korban (LPSK).

Rudy mencurigai adanya penyalagunaan wewenang yang dilakukan atasannya itu dalam proses penanganan kasus TKI ini.

Rudy kini menjadi tersangka dan ditahan dalam dugaan kasus penganiaayaan terhadap Ismail Patty, seorang warga Adonara. Gabriel mencurigai penetapan dan penahanan Rudy dalam dugaan kasus penganiayaan ini bagian dari konsipirasi para mafia TKI dan oknum di Polda NTT.

Kasus kedua, yang menurut Padma juga tidak jelas penyelesaiannya di Polda NTT adalah penyelundupan dan penyekapan 21 calon TKI asal NTT di Batam.

Kasus ini, kata Gabriel juga melibatkan PT Malindo Mitra Perkasa. Ke-21 korban dalam kasus ini sudah dipulangkan ke Kupang pada 16 Juli 2014. Polda NTT pun sudah sempat meminta keterangan para korban setelah diantar pulang dari Batam. Tetapi hingga kini, perusahaan yang mengirimkan para TKI tersebut belum diusut.

Romo Paskalis, yang membongkar kasus ini di Batam ketika dihubungi Floresa.co, Sabtu (22/11/2014) mengaku tidak mengetahui lagi perkembangan kasus tersebut selama di NTT. “Tapi kalau di Batam, sedang dalam proses persidangan,”ujarnya.

Kasus ketiga yang juga melibatkan PT Malindo Mitra Perkasa adalah laporan Badan Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT ke Kepolisian Resort (Polres) Kupang pada 24 Juli 2014. Menurut Gabriel, dalam kasus ini ada tiga calon TKI yang masih belum cukup umur untuk dikirim menjadi buruh migran.

Dan, kasus keempat adalah laporan kelompok masyarakat Aliansi Menolak Perdagangan Orang (Ampera) NTT. Kasus yang dilaporkan ke Polda tahun 2013 lalu, menurut Gabriel, terkait perekrutan secara ilegal calon TKI oleh salah satu staf PT Malindo Mitra Perkasa.

Floresa.co sudah mencoba meminta klarifikasi ke Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya terkait kelanjutan penanganan empat kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan, nomor telepon yang dihubungi tak diangkat dan pesan singkat pun belum dibalas.

Endang Sunjaya yang baru diangkat menjadi Kepolda NTT pada September 2014, pernah mengatakan, NTT menempari peringkat pertama dalam kasus perdagangan manusia.

Setelah dilantik menjadi Kapolda NTT, Endang bersama Mabes Polri juga membentuk Satuan Tugas Trafficking (Satgas Trafficking).

Rudy Soik, yang kini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan, menjadi salah satu anggota Satgas tersebut.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini