Rudy Soik Ditahan Pasca Tampil di Mata Najwa

Rudy Soik
Brigpol Rudy Soik

Floresa.co – Brigadir Polisi Rudy Soik ditahan oleh Polda NTT setelah dirinya muncul dalam acara Mata Najwa di Metro TV, Rabu malam (19/11/2014).

Setelahsiaran selesai, Rudy mengaku langsung ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tuduhan menganiaya Ismail Paty Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Rabu, 29 Oktober 2014 lalu.

“Saya baru saja ditahan dengan kasus penganiayaan terhadap Ismail dan baru saja tayang acara Mata Najwa di Metro TV. Mereka langsung tahan saya,” kata Rudy, Rabu (19/11/2014) malam melalui sambungan telepon, seperti dilansir Kompas.com.

“Saya minta tolong dimuat di media supaya semua orang tahu kalau memang perjuangan saya harus berhenti di sini, ya mau bilang apa, tetapi kalau mau lanjut, ya maka saya akan maju terus,” lanjutnya.

Rudy yang mengaku bisa menelepon dari ruang tahanan menyatakan dirinya akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Namun, Rudy membantahnya. Ia mengaku hanya menggeledah badan Ismail Paty. Dia pun akan membuktikannya di pengadilan.

Rudy berharap proses penyelidikan kasus penganiayaan ini terus berjalan baik. Sebab, menurut dia, ia terlalu cepat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan seolah-olah dia akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Coba kalau masyarakat yang lapor kasus lain, itu pasti bertahun-tahun prosesnya dan tidak secepat kasus yang menimpa saya, yang semuanya serbacepat. Sekarang posisi saya sebagai penyidik kasus perdagangan orang, tapi kok saya ditahan? Alasan apa saya ditahan, apakah saya mau melarikan diri? Ataukah mau menghilangkan barang bukti? Bagi saya, ada satu kejanggalan dalam kasus ini,” kata Rudy.

Dalam tayangan Mata Najwa Rabu malam, Rudy menjadi salah satu tamu yang diundang sebagai pembicara dalam kasus perdagangan orang di NTT. Rudy membeberkan semua sindikat mafia perdagangan manusia yang ada di NTT.

Hal tersebut yang diduga kuat menjadi pemicu Rudy ditahan berdasarkan laporan Ismail Paty Sanga dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Bimoku, Rabu (29/10/2014) dini hari lalu.

Untuk diketahui, penganiayaan yang menimpa Ismail itu berawal saat Ismail, perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI), dijemput Brigpol Rudy dan beberapa rekannya di Kelapa Lima, Kota Kupang. Ismail dijemput lantaran diminta Rudy untuk memberitahukan dan menunjukkan keberadaan Tony Seran, perekrut TKI lainnya.

Namun, saat ditanya, Ismail mengaku tidak mengetahuinya. Akibatnya, Ismail dipukul dan ditendang di bagian dada. Karena tak puas, Ismail lantas melaporkan kasus penganiayaan itu pada Jumat (7/11/2014) lalu.

Rudy yang menjadi penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT mengadukan atasannya, Direktur Krimsus Polda NTT Kombes Pol Mochammad Slamet, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (19/8/2014) lalu. Slamet dituding menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani.

Kasus itu, kata Brigpol Rudy, terjadi pada akhir Januari 2014 lalu. Ketika itu, ia bersama enam rekannya di Ditreskrimsus Polda NTT menyidik 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.

Sebelumnya, Direktur Padma Indoensia, Gabriel Goa Sola mengatakan kepada Floresa.co, pihaknya mempertanyakan penetapan Rudy sebagai tersangka.

“Terkesan begitu cepat, apalagi Rudy sendiri mengaku tidak melakukan penganiayaan yang dituduhkan itu,” ujarnya, Kamis (13/11/2014).

Gabriel mencurigai kasus Rudy sarat dengan konspirasi. “Ada konspirasi antara jaringan mafia human trafficking dengan oknum di Direktorat Kriminal Umum dan Kriminal Khusus Polda NTT,” ujarnya.

Gabriel mengaku memiliki sejumlah bukti terkait keterlibatan oknum di Kepolisian Daerah NTT dalam kasus perdagangan manusia.

”Bahkan jaringan mafia perdagangan manusia ini bisa menyeret NTT satu,” ujarnya merujuk ke gubernur NTT.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sudah merespon kasus ini. Bahkan, mereka telah menyurati Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT.

Komisioner Komnas HAM, Natalis Pigai mengatakan, jangan sampai penetapan dan penahanan Rudy dalam dugaan tindak pidana penganiayaan tesebut justru mengaburkan masalah perdagangan manusia yang pernah diungkapnya.

“Terlalu cepat dia ditahan. Apakah ada hubungannya dengan yang dia lakukan  untuk memberantas mafia perdagangan manusia di NTT?,” ujar Natalis kepada Floresa.co di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Karena itu, Natalis meminta Kapolda NTT untuk mengusut keterkaitan antara orang yang diduga dianiaya Rudy dengan jaringan mafia TKI di NTT. “

Kami minta Kepolisian mencari sebab-musabab penganiayaan dan relevansinya dengan apa yang dia (Rudy) perjuangankan,”ujarnya. (ARL/PTD/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini