Ini Hal Yang Perlu Diperjuangkan Oleh Pemda Provinsi Kepulauan

Koordinator KPPOD Robert Endi JawengFloresa.co – Koordinator Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan dua hal yang hendak diperjuangkan oleh Provinsi yang bercirikan Kepulauan, yaitu basis wewenang yang diperoleh Pemerintah daerah yang dikategorikan Provinsi Kepulauan dan terkait fiskalnya yang lebih besar karena kesulitan geografis di Provinsi tersebut.

“Beberapa Provinsi yang dikategorikan Provinsi Kepulauan berjuang untuk mendapatkan wewenang yang lebih besar dan anggaran lebih besar untuk mengelolah potensi daerah yang memiliki banyak hambatan fisik,”ujar Endi saat dihubungi wartawan Floresa.co pada Kamis (6/11/2014)

Dalam UU 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menurutnya sudah dipaparkan basis wewenang Pemda dalam mengelolah sumber daya alam di Provinsi Kepulauan. Sementara, besar-kecilnya anggaran diuraikan dalam UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang sekarang lagi dalam proses revisi.

“UU Pemda khususnya pasal 27 sampai 30 membahas tentang Provinsi yang bercirikan kepulauan. Basis wewenang dan kepentingan provinsi kepulauan diakomodasi dalam UU Pemda ini. Sementara besar kecilnya anggaran Provinsi Kepulauan diatur dalam UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,”katanya.

Draf RUU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sudah diubah namanya menjadi draf RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Draf ini sudah disepakati di level para menteri. Setelah ini, tinggal menunggu teken Presiden yang bakal diikuti dengan amanat presiden (ampres) kepada para menteri untuk membahasnya bersama DPR.

Endi menganjurkan agar pemerintah daerah dari provinsi yang bercirikan kepulauan memperjuangkan RUU HKPD yang lagi dalam proses direvisi. Dalam UU tersebut nanti jelas indikator anggaran terhadap Provinsi Kepulauan, yaitu terkait DAU dan DAK untuk Provinsi Kepulauan.

“Yang perlu diperjuangkan oleh pemerintah daerah sekarang adalah melakukan gerakan apakah namanya advokasi, konsultasi atau dengar pendapat dengan DPD dan DPR RI asal NTT atau pihak terkait untuk memperjuangkan anggaran untuk Provinsi Kepulauan melalui RUU HKPD yang lagi dalam proses revisi,” desaknya. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini