Pengacara Terdakwa Kasus JIS Desak JPU Bisa Segera Hadirkan Saksi

 

Tim kuasa hukum Zainal Abidin Bin Subrata
Yohanes Tangur (tengah), salah satu kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin Bin Subrata

Floresa.co – Yohanes Tangur,  kuasa hukum salah seorang terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) Zainal Abidin Bin Ali Subrata, menilai, Nay Ade Rohima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak serius mendatangkan saksi ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Pada Senin (27/10/2014), merupakan kali keduanya, setelah Rabu pekan lalu, para saksi, masing-masing, MNV dan LC guru kelas MAK, korban kekerasan seksual tidak hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan mereka di pengadilan. Alasan ketidakhadiran mereka pun tanpa ada pemberitahuan.

Yohanes mengatakan kepada Floresa, Rohima mesti segera mendatangkan para saksi agar penasehat hukum tidak membuang waktu dan energi dalam menyusun pembelaan.

“Seharusnya surat panggilan saksi guru kelas MAK dan asistennya dikirim secara langsung bukan via pos atau kurir oleh JPU. Karena hal ini dapat mempengaruhi penasehat hukum dalam menyusun pembelaan,” tegas Yohanes.

Ia menambahkan, MNV dan LC dianggap penting untuk hadir untuk menjelaskan tentang kebiasaan anak Taman Kanak-kanak (TK) di JIS sewaktu jam istirahat dan sewaktu izin ke toilet.

“Berapa lama di toilet akan dicari tahu. Apakah kalau anak TK lama di toilet akan dicari oleh MNV selaku guru kelas atau LC sebagai asistennya,” ungkap Yohanes.

Dalam persidangan hari ini, cerita Yohanes, Ahmad Yunus, ketua majelis hakim telah meminta JPU agar serius menghadirkan kedua saksi tersebut. Menurut Yunus, hal ini dianggap penting bagi penasehat hukum untuk melakukan pembelaan dan batas masa tahanan bagi para terdakwa.

Yunus juga menjelaskan, demikian lanjut Yohanes, berdasarkan pasal 159 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam hal saksi tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah, hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka saksi itu tidak akan mau hadir. Karena itu, hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya dihadapkan ke persidangan. 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini