242 DPR Periode 2014-2019 Berpotensi Menyandera Parlemen

kursi DPRJakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan fakta bahwa 242 anggota DPR periode 2014-2019 berpotensi menyandera parlemen lantaran mereka memiliki catatan buruk. Mereka (DPR) diduga terlibat dalam sejumlah kasus, dari kasus pelanggaran HAM sampai kasus korupsi.

“242 nama anggota DPR-RI yang memiliki catatan (track record) buruk dan diduga terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran hukum dan HAM dalam bentuk antara lain; pernah tercatat menjadi terdakwa kasus korupsi, pernah menjadi terperiksa KPK, Polisi, dan Kejaksaan terkait kasus korupsi, pernah menjadi tersangka kasus korupsi, diduga terlibat kasus korupsi, aktif membela terdakwa kasus korupsi, pernah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, pernah terlibat kasus tindak pidana, pernah terlibat kasus pelanggaran pemilu, pernah menerima sanksi etik oleh BK DPR, dan memiliki catatan absen yang buruk semasa menjabat sebagai anggota DPR pada periode sebelumnya,”beber Deputi KontraS Farah Fathurrahmi di Kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (14/10/2014).

Berdasarkan catatan KontraS, anggota DPR-RI yang memiliki catatan buruk berasal dari fraksi PDIP (57 orang), fraksi Golkar (44 orang), fraksi Demokrat (37 orang), fraksi Gerindra (24 orang), fraksi PPP (20 orang), fraksi PKS (18 orang), fraksi PAN (16 orang), fraksi PKB (11 orang), dan fraksi Nasdem (9 orang).

“Terkait kasus korupsi, KontraS mencatat sedikitnya terdapat 160 nama yang berhasil lolos menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019. Dari jumlah tersebut, 5 nama pernah tercatat menjadi terdakwa dalam sejumlah kasus korupsi, meski dibebaskan,”katanya.

Kelima terdakwa tersebut, antara lain; Rachmat Hidayat, Mukhamad Misbakhun, Azam Azman Natawijana, Krisna Mukti, dan Achmad Dimyati Natakusumah. Sisanya, sejumlah 16 nama pernah menjadi tersangka kasus korupsi, 63 orang pernah diperiksa oleh KPK,

Farah juga mengungkapkan bahwa KontraS menemukan 4 nama anggota DPR yang cukup getol membela terdakwa-terdakwa kasus korupsi, antara lain: Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari fraksi Hanura, Junimart Girsang dari fraksi PDIP, John Kenedy Azis dari fraksi Golkar, dan Heri Gunawan dari fraksi Gerindra.

“Selain terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, catatan buruk lainnya dari anggota DPR-RI periode ini ialah diduga terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia,”tuturnya.

Farah menyebutkan nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, antara lain Mukhamad Misbakhun dan Tifatul Sembiring yang pernah terlibat dalam kasus pelanggaran hak kebebasan berekspresi di Indonesia, Ahmad Noor Supit anggota Pansus Trisakti dan Semanggi II yang dianggap tidak memiliki komitmen dalam penegakan HAM karena memutuskan tidak ada pelanggaran berat dalam kasus Trisakti, Mulyadi yang pernah terlibat kasus intimidasi terhadap jurnalis, hingga sejumlah nama yang diduga pernah melontarkan pernyataan bernuansa rasis dan melecehkan martabat perempuan.

Berdasarkan catatan KontraS juga, terdapat 19 nama pernah terlibat dalam kasus tindak Pidana seperti; pengeroyokan, pemukulan, intimidasi, hingga penipuan, dan 38 nama terlibat dalam kasus pelanggaran Pemilu, seperti; dugaan terlibat politik uang, pemasangan APK sebelum massa kampanye, pemanfaatan ruang publik untuk kampanye, hingga eksploitasi anak di bawah umur dalam kampanye dan kegiatan kampanye yang tidak ramah lingkungan.

“Sedangkan 16 nama tercatat pernah menerima hukuman dari Badan Kehormatan (BK) DRP, dan 52 nama memiliki catatan absensi yang buruk,”tandas Farah.

Buruknya catatan (track record) para anggota Dewan, lanjut Farah, seakan memproyeksikan nasib masa depan penegakkan demokrasi negara ini. Sejumlah regulasi pun dipersiapkan untuk memuluskan jalan para perompak politik untuk membelokkan arah demokrasi Indonesia ke dermaga lama Orde Baru.

“Disahkannya UU MD3 yang melembagakan syahwat kekuasaan dan UU Pilkada yang merampas kekuasaan rakyat, adalah cara para perompak politik ini menutup kembali keran demokrasi, melumpuhkan perjuangan hak asasi manusia, serta menghapus semangat pemberantasan korupsi,”tegasnya.

Menurut Farah, tidak ada pilihan lain bagi rakyat, selain terus mengawal proses demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan menggunakan seluruh saluran yang ada untuk mempengaruhi posisi politik rakyat.

“Aparat penegak hukum sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah juga harus lebih berani dan tegas dalam upaya penegakkan hukum dengan menyeret para pelaku pelanggaran HAM ke pengadilan dan menangkap serta mengadili koruptor, demi keberlanjutan agenda demokrasi dan hak asasi manusia di negara ini,”pungkasnya.

spot_img

Artikel Terkini