Kuasa Hukum Terdakwa Kasus JIS: Surat Dakwaan Jaksa tidak Jelas dan Kabur

JISFloresa.co – Tim kuasa hukum, Zainal Abidin Bin Subrata (28), salah seorang terdakwa kasus  kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) tahun lalu menilai surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negri Jakarta Selatan yang diberikan kepada klien mereka tidak jelas dan sangat kabur di hadapan hukum.

Tim kuasa hukum menyatakan surat dakwaan kepada Zainal yang juga berprofesi sebagai cleaning service di JIS itu, tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yaitu, ” Surat dakwaan disusun dengan menguraikan secara cermat,jelas dan lengkap mengenai (a) tindak pidana yang didakwakan dan (b) dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana di lakukan”. 

Dalam Realist Press yang diberikan  Yohanes Tangur, Advokat dan Konsultan Hukum dari  terdakwa

Kepada media ini, Jumat (5/9/2014) menyebutkan, terdakwa Zainal didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

Berawal pada tanggal dan waktu yang tidak diingat terdakwa , pada bulan Desember 2013, diperbantukan di toilet Anggrek Bawah gedung  JIS area Pondok Indah, Jln. Cilandak Tarogong Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sekitar 09.30 WIB. Di luar toilet  Zainal  bertemu dengan korban MAC (6 tahun) yang sedang bermain, berkumpul dengan teman-temannya dan   terdakwa mendekati dan menarik korban MAC dan selanjutnya menaruh korban di dalam toilet.

Atas perbuatan tersebut, Zainal didakwakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana 15 Tahun serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ardi Abba)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek