Polisi Ancam Warga Penolak Tambang

Ilustrasi
Ilustrasi

Floresa.co – Polemik pertambangan mangan PT Adytia Bumi Pertambangan di Kampung Tumbak, Desa Satarpunda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur kembali mencuat. Pasalnya, warga yang menolak hadirnya pertambangan di wilayah itu mendapat ancaman dari oknum polisi sektor (Polsek) Lamba Leda.

Sriyani Vita Manung (40), warga asal Tumbak kepada Floresa, Jumat (5/09/2014), mengaku, mendapat ancaman dari oknum polisi yang bertugas di wilayah itu. Ancaman itu menyusul, ketika Sriyani dan puluhan warga lainnya hendak menanyakan pihak perusahaan yang masih beraktifitas di Lingko Roga. Padahal, lokasi itu masih bersengketa di Pengadilan Negeri Ruteng.

Sriyani menuturkan, saat dia dan warga lainnya mendatangi lokasi Lingko Roga pada Rabu (27/9/2014) lalu, dan hendak mempertanyakan pihak perusahaan yang masih beraktifitas di lokasi yang sedang bersengketa itu, mereka langsung dihadang pihak kepolisian.

“Kami bertemu dengan karyawan perusahaan, tentara dan seorang polisi yang bernama Lorens Kitan. Saat kami bertanya kepada pihak perusahaan, polisi itu langsung memotong pembicaraan saya dengan menyatakan ia sudah kehabisan bahasa guna melarang warga. Bahasa apa lagi yang bisa melarang kamu?’ tutur Sriyani meniru suara polisi itu.

Mendengar tanggapan polisi seperti itu, demikian Sriyani, dirinya pun bertanya kepada polisi itu. “Bagaimana menurut kamu, apakah kami harus membiarkan tanah kami direbut perusahaan?”. Mendengar pertanyaan warga, Polisi itu pun mengatakan tunggu ada keputusan menang atau kalah baru ada aktivitas, jika kamu menang maka investor akan membayar ganti rugi. Mendengar jawaban polisi seperti itu, Sriyani pun langsung menyemprot dengan mengatakan, “oh…berarti perusahaan terus bekerja, walaupun tanah ini masih bersengketa di pengadilan dan kami pun tidak boleh melarang?

Mendengar jawaban warga seperti itu, polisi itu pun langsung naik pitam dan mengancam warga. “Ibu disitu mau penjara?” tutur Sriyani meniru ucapan polisi itu.

Mendapat ancaman dipenjara, Sriyani dan warga pun hanya mampu menggerutu. Namun ternyata, gerutuan warga didengar polisi itu. Takahyal, polisi itu pun langsung membentak warga.

“Diam…!!! Diam…!!! Dengar saya…!!! Saya mau ngomong sama kamu, pokoknya siapa saja menghalang investor bekerja, dia akan dikena hukuman pidana,” bentak Lorens sebagaimaa ditiru Sriyani.

Menurut Sriyani, Aktiftas PT Adytia Bumi Pertambangan harus segera dihentikan sambil menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Ruteng.
Terkait dengan ancaman Polisi, Sriyani mengataka, sudah mengadukannya ke Polres Ruteng pada Kamis (4/9/2014). Menurutnya, pihak Polres Manggarai berjanji aka memproses pengaduan warga.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini