Jero Wacik Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Jero Wacik
Jero Wacik

Jakarta, Floresa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (JW) sebagai tersangka, Rabu (3/9/2014). Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.

“Bahwa sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014, peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM,” kata Zulkarnaen saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta seperti yang diberitakan Kompas.com, Rabu (3/9/2014).

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyebutkan, KPK menemukan indikasi pemerasan terkait dengan proyek tersebut. KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero dalam proyek pengadaan di Kementerian ESDM tersebut.

Penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini. KPK juga telah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik, terkait penyelidikan yang sama.

Lembaga KPK juga telah meminta keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.

Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Masalah DOM di Kementerian ESDM ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Diduga, ada penyalahgunaan DOM di Kementerian ESDM.

Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk “memainkan” anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sementara itu, Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.

Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011.

Penelusuran Aset Jero

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penelusuran terhadap aset milik Jero Wacik.

“Itu (penelusuran aset) memang yang akan dilakukan setelah penetapan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Kamis (4/92014).

Johan menjelaskan penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan.

Jika dalam penelusuran aset ditemukan adanya transaksi mencurigakan, Jero bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Akan tetapi, Johan menegaskan terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa Jero melakukan pencucian uang.

Kemarin, Rabu (3/9), KPK mengumumkan penetapan Jero Wacik sebagai tersangka. Jero sebagai Menteri ESDM diduga telah melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah diteken oleh pimpinan KPK pada 2 September 2014.

Jero disangkakan telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e jo pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP.

Korban Pemerasan Jero

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pihaknya sudah mengantongi nama-nama korban pemerasan oleh Jero.

“Saya kira titik terang itu ada. Tapi di penyidik pasti tahu karena begitu menetapkan dugaan pemerasan berarti penyidik punya data maupun keterangan pihak yang diduga dipaksa atau diperas JW,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Kamis (4/92014).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika ditanya apakah salah satu korban pemerasan Jero adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, menjawab dengan tidak gamblang.

Bambang hanya mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Karen juga terkait dengan kasus Jero.

“Kami tidak dalam posisi menjawab pertanyaan itu saat ini. Tiga hal yang saya sebutkan (modus pemerasan Jero) tidak ke nama tersebut. Walaupun bukan berarti tidak ada kaitannya,” kata Bambang dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (3/9).

Bambang menjelaskan bahwa ihwal keterkaitan Karen dalam kasus ini akan diungkap dalam surat dakwaan.

“Dalam rumusan dakwaan akan dijelaskan,” lanjut Bambang.

Kemarin, KPK mengumumkan penetapan Jero Wacik sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan telah diteken oleh pimpinan KPK pada 2 September 2014.

Jero disangkakan telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e jo pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP.

Pemerasan tersebut dilakukan Jero guna meningkatkan dana operasional menteri. Dari hasil pemerasan itu, Jero berhasil mengumpulkan hingga Rp 9,9 miliar.

Upaya peningkatan dana operasional menteri dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan meningkatkan pendapatan yang bersumber dari kickback atau timbal balik.

Kemudian, Jero juga telah melakukan pengumpulan dari rekanan dana program-program tertentu. Jero pun dianggap menyelenggarakan beberapa kegiatan rapat fiktif.

 

spot_img

Artikel Terkini