Formadda NTT: Kapolri Copot Kapolda NTT Terkait Perdagangan Manusia

Ketua Umum Formadda NTT, Romo Yohanes Kristoforus Tara, OFM
Ketua Umum Formadda NTT, Romo Yohanes Kristoforus Tara, OFM

Jakarta, Floresa.co – Forum Pemuda NTT Penggerak Perdamaian dan Keadilan (Formadda NTT) mendesak Kapala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman untuk memeriksa Kapolda NTT Brigjen Pol Utung Yoga, Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda NTT, Kombes Pol Mochammad Slamet dan jajarannya terkait perdagangan manusia di NTT. Menurut Formadda NTT ada indikasi keterlibatan kapolda NTT dan jajaran terkait maraknya perdagangan di NTT.

“Kami menduga ada keterlibatan Kapolda NTT, Direktur Krimsus Polda NTT dan jajaran Polda NTT dalam kasus-kasus perdagangan manusia di NTT sehingga menghentikan secara sepihak penyidikan terhadap 26 TKI Ilegal asal NTT,”ujar Ketua Umum Formadda NTT Pater Yohanes Kristoforus Tara, OFM, SH di Atambua, NTT pada Senin (25/8).

Pater Kristo, sapaan akrabnya, menduga adanya konkalingkong antara pihak kepolisian dengan perusahaan perekrut TKI asal NTT sehingga meloloskan TKI yang tidak lengkap dokumennya.

“Kongkalingkong ini tentunya berujung pada uang yang akan mereka peroleh dari perdagangan anak-anak NTT. Polisi karena mengamankan proses akan dapat fee dari perusahaan. Sedangkan perusahaan akan memeras TKI untuk mendapatkan uang,”tandasnya.

Formadda NTT, lanjut Pater Kristo menyatakan dukungannya atas langkah berani polisi Brigadir Rudy Soik, penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT yang mengadukan atasannya Direktur Krimsus Polda NTT, Kombes Pol Mochammad Slamet ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (19/8/2014) lalu. Brigdadir Rudi Soik mengadu atasanya karena atasannya menghentikan secara sepihak penyidikan kasus 26 calon TKI ilegal asal NTT yang sedang ia tangani tanpa alasan jelas.

“Kami mendukung dan akan berjuang bersama Brigader Rudy Soik dalam menegakkan kebenaran dan keadilan di jajaran Polda NTT.” kata pater Kristo. Pater Kristo juga mengatakan agar institusi Polri memberikan perlindungan hukum terhadap Brigadir Rudy yang berani membongkar kebobrokan dalam tubuh Polri sendiri.

“Institusi Polri wajib memberi perlindungan hukum terhadap anggotanya yang berani membongkar kebobrorakan dalam jajaran Polri. Kapolri wajib melindungi Brigadir Rudy Soik melaporkan atasannya di Polda NTT,”tuturnya.

Formadda NTT sesungguhnya pernah mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan keterlibatan Oknum Perwira polisi di Polda NTT dalam berbagai kasus perdagangan manusia pada 6 Maret 2014. Pasalnya banyak kasus TKI Ilegal yang dilaporkan ke Polda NTT, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti. Pernyataan ini lantas dibantah oleh Kabid Humas Polda NTT.

“Iya, kita pernah mengeluarkan pernyataan mengenai keterlibatan oknum perwira di jajaran Polda NTT dalam berbagai kasus perdagangan manusia pada Maret lalu, tetapi dibantah oleh Kabid Humas Polda. Nah, dengan adanya laporan Rudy Soik, semuanya menjadi jelas, bahwa kuat dugaan, Polda NTT terlibat membackingi   pengiriman TKI Ilegal ke luar NTT, “lanjut Pater Kristo Tara.

Jika ada oknum polisi yang terbukti terlibat, tambah Pater Kristo, harus dipecat dari keanggotaan.

“Jika terbukti ada keterlibatan dalam perdagangan manusia, oknum polisi tersebut harus dipecat dari kenggotannya,”pungkasnya.

Berdasarkan pengakuan Brigadir Rudy Soik, kasus ini berawal pada akhir Januari 2014 lalu. Ketika itu, ia bersama enam orang temannya di Ditreskrimsus Polda NTT menyidik 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen. Sebanyak 52 TKI itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa dan ditampung di wilayah Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Tempat penampungannya pun tak layak huni karena seperti sel tahanan.

Penyidikan pun dimulai dan Brigadir Rudy menemukan bukti yang cukup sehingga pada saat ia hendak menetapkan tersangka (perekrut calon TKI), datanglah perintah sepihak dari Dirkrimsus, Kombes Pol Mochammad Slamet untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas.

Terkait dengan kasus itu, Brigadir siap dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi jika terbukti laporan yang diadukannya itu adalah rekayasa.

Sementara itu, jika komandan yang terbukti bersalah, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum komandannya itu. Selain itu, Brigadir Rudy juga meminta Polda NTT untuk tidak memperlakukan dirinya sama seperti musuh bagi polisi karena bagaimanapun dia dan komandannya, Kombes Pol Mochammad Slamet adalah anggota polisi aktif.

Brigadir Rudy melakukan hal ini semata-mata didorong oleh rasa prihatinnya terhadap anak-anak NTT yang dipekerjakan tanpa melalui prosedur yang benar. Sebagai putra NTT yang menjadi aparatur hukum, dia akan melawan siapapun yang menjual anak NTT.

“Orangtua calon TKI di kampung kesulitan mendapatkan akses komunikasi. Oleh karena itu, kalaupun mereka direkrut untuk dipekerjakan, maka harus melalui prosedur yang benar sehingga keberadaan mereka di luar neger bisa diketahui oleh orangtua mereka,”tandas Birgadir Rudy.

“Jangan sampai mereka (calon TKI) meninggal pun, orangtua tidak tahu dan menggangap mereka masih aktif kerja,” lanjut Brigadir Rudy.

spot_img

Artikel Terkini