Kalapas Ruteng: Hargai Polisi Tangani Kasus Pencabulan Terhadap Napi

Ruteng, Floresa.co – Kasus pencabulan terhadap enam narapidana (Napi) di Lembaga Kemasayarakat (Lapas) Ruteng yang dipolisikan beberapa waktu lalu akan diserahkan sepenuhnya kepadap lembaga penegak hukum dari Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh PS, inisial salah seorang petugas Lapas Ruteng terhadap enam Napi masing-masing, NL, DS, YS, SN, HS, dan ML itu kini sedang ditangani pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai.

Saat dihubungi Floresa, Jumat (22/8/2014) sore via ponselnya, Kepala Lapas (Kalapas) Ruteng, Antonius H Jawa Gili menyatakan, kasus ini sepenuhnya diserahkan pada penegak hukum.

“Menyangkut kasus itu sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Jadi, kita tunggu saja apa hasil dari pemeriksaan tersebut,” kata Antonius.

Ditanyai seputar langkah Lapas Ruteng sembari menunggu hasil pemeriksaan polisi, lagi-lagi Antonius menyatakan akan menunggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan di kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, DS salah seorang korban pencabulan PS mengaku, pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya yang beralamat di Wade Wae Ri,i. PS mengajak DS kerumahnya pada 14 Agustus lalu sekitar jam 1 siang.

“Dia (PS-red) paksa keluar saya punya kancing celana dan langsung isap saya punya alat kelamin. Ia lakukan itu sekitar dua menit,” ungkap DS.

DS bahkan mengaku hingga kini ia merasakan sakit setelah PS melakukan aksi kejamnya.

“Sekarang kalau saya kencing, alat kelamin terasa pedis. Kalau saya bantuk kulit perut terasa sakit dan terasa ditusuk jarum di dada,” ungkapnya.

Terpisah, Kanit PPA Polres Manggarai, Bripka Syamsu, menyatakan, untuk sementara, PS belum dipanggil. Sebab, tuturnya, dari beberapa korban yang dilaporkan hanya 1 korban yang telah mengaku perbuatan PS.

“Untuk berikutnya kita masih kembangkan dengan beberapa lagi yang masih kita panggil. Modusnya diajak ke rumah korban untuk berbuat cabul,” kata Syamsu.

Sesuai hasil pemeriksaan korban, Syamsu mengaku satu orang korban masih di bawah umur yakni 17 tahun. Sehingga, lanjut dia, pelaku akan dikenakan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan junto pasal 289 UU KHUP.

 

spot_img

Artikel Terkini