Tote Klaim Tidak Ada IUP Eksploitasi, Tapi Data Dinas ESDM Sebut Ada 2 IUP Eksploitasi

Floresa.co – Pernyataan Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote terkait tidak adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi atau ekspolitasi yang baru selama era kepemimpinannya tidak sesuai dengan data yang pernah diungkap oleh Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di kabupaten tersebut.

Sebagai diberitakan, Tote mengatakan, ada sejumlah izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Matim, tetapi izin penelitian dan bukan produksi.

Baca:  Bupati Tote: Persoalan di Tumbak Urusan Masyarakat dan Investor

“Tidak ada satu izin produksi tambang yang baru. Yang ada hanya penyesuaian administrasi terhadap izin lama. Kita hanya keluarkan izin penelitian untuk melihat kekayaan yang ada di dalam perut bumi. Untuk izin produksi nanti harus persetujuan masyarakat dan pertimbangan DPRD. Jadi jangan curigai yang tidak-tidak. Tidak ada yang sembunyi. Hasil pertambangan untuk daerah Matim sebesar Rp 12,5 miliar setiap tahun,” tegas Tote.

Namun, hasil penelusuran Floresa menunjukkan, menurut data Kepala Dinas ESDM, Zakarias Sarong yang disampaikan kepada media pada Maret 2014 lalu, terdapat 9 IUP di Matim, di mana dua di antaranya merupakan IUP operasional produksi.

Dua IUP tersebut yang dikeluarkan 2009, setahun setelah Tote memenangi Pilkada Manggarai Timur diberikan kepada PT. Aditya Bumi Pertambangan dan PT. Istindo Mitra Perdana

Berikut merupakan data terkait IUP dimaksud:

1). PT. Aditya Bumi Pertambangan

Bentuk izin: IUP operasional produksi. Jenis galian: mangan.  Lokasi: Waso, Satar Teu, Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda. Luas: 2.222 hektar (Ha). Masa berlaku: 10 tahun. Keputusan terbit pada 27 Agustus 2009 dan masa berakhir 27 Agustus 2019.

2). PT. Istindo Mitra Perdana

Bentuk izin: IUP operasional produksi. Jenis galian: mangan. Lokasi: Serise, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda. Luas: 736,30 Ha. Masa berlaku: 8 tahun. Keputusan terbit  pada 12 Oktober 2009 dan berakhir 12 Oktober 2017.

3). PT. Istindo Mitra Perdana

Bentuk izin: IUP eksplorasi. Jenis galian: mangan. Lokasi: Serise Utara, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda. Luas: 515,8 Ha. Masa berlaku: 4 tahun. Keputusanterbit pada 12 Oktober 2009 dan masa berakhir 12 Oktober 2013.

4). PT. Alaska Dwipa Perdana

Bentuk izin: IUP eksplorasi. Jenis galian: mangan. Lokasi: Rokat, Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda. Luas: 2000 Ha. Masa berlaku: 4 tahun.  Keputusan terbit pada 13 Oktober 2009 dan berakhir pada 13 Oktober 2013.

5). PT. Alaska Dwipa Perdana

Bentuk izinan: IUP eksplorasi. Jenis galian: mangan. Lokasi: Golo Rawang, Desa Tengku Lawar, Kecamatan Lamba Leda. Luas: 623,5 Ha. Masa berlaku: 4 tahun. Keputusan terbit pada 13 Oktober 2009 dan berakhir 13 Oktober 2013.

6). PT. Manggarai Manganese

Bentuk izin: IUP eksplorasi. Jenis galian: mangan. Lokasi: Desa Golo Lebo, Legur Lai, Golo Lijun, dan kelurahan Nanga Baras, Kecamatan Elar dan Sambi Rampas. Luas: 23.010 Ha. Masa berlaku: 4 tahun. Keputusan terbit pada 7 Desember 2009 dan berakhir 7 Desember 2013.

7). PT. Sentra Multi Mineral

Bentuk izinan: IUP eksplorasi. Jenis galian: mangan. Lokasi: Tompong, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas. Luas: 2000 Ha. Masa berlaku;:  4 tahun. Keputusan terbit pada 17 Desember 2009 dan berakhir 17 Desember 2013.

8). PT. Sentra Multi Mineral

Bentuk izin: IUP eksplorasi. Jenis galian: mangan. Lokasi: Kampung Tengah, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas. Luas: 2000 Ha. Masa berlaku: 4 tahun. Keputusan terbit pada 17 Desember 2009 dan berakhir 17 Desember 2013.

9). PT. Perkasa Alam Energy

Bentuk izin: IUP eksplorasi. Jenis galian: mangan. Lokasi: Diwuk, Cepang, Cenop, Muwur dan Wodong, Desa Nampar Tabang,  Golo Munga, dan Goreng Meni, Kecamatan Lamba Leda. Luas: 4000 Ha. Masa berlaku: 4 tahun. Keputusan terbit pada 29 Juli 2010 dan berakhir 29 Juli 2014.

Dari data ini, terlihat bahwa ada 2.958, 3 Ha total IUP operasi produksi dan 30.149,3 Ha total IUP Eksplorasi di Manggarai Timur saat ini.

spot_img

Artikel Terkini