FP2Maritim: Pengacara Petani Tumbak Tidak Menghormati Konstitusi!

Gusti Darmada, Ketua FP2-Maritim
Gusti Darmada, Ketua FP2-Maritim

Ruteng, Floresa.co – Forum Pemuda Peduli Manggarai Timur (FP2-Maritim) menyatakan kekecewaan pada sikap Antonius Jeramun, pengacara dua petani asal Kampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur yang menyatakan menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, meski vonis tersebut didasari pada delik yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

Gusti Darmada, Ketua FP2-Maritim menyatakan kepada Floresa, sikap yang diambil Jeramun menunjukkan bahwa pengacara tersebut tidak menghargai konstitusi.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Rikardus Hama (52) dan Adrianus Ruslin (38), dua petani Tumbak divonis penjara 3 bulan oleh PN Ruteng pada Kamis (24/7/2014) lalu. Mereka dinyatakan melanggar delik “perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP. Padahal, MK sudah mencabut delik tersebut lewat Putusan No 1/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 16 Januari 2014 lalu.

“Mereka dipenjara dengan delik perbuatan tidak menyenangkan. Itu sangat tidak masuk akal dan keliru. Sebab delik itu sudah dihapus oleh MK,” kata Gusti.

Gusti menduga, ketiga hakim yang menangani masalah ini, yaitu hakim ketua Richmond PB Sitoreos serta hakim anggota Yudha Himawan dan Arief Mahardika, termasuk Jeramun sudah tahu sebelumnya tentang penghapusan delik tersebut.

“Namun, mereka sengaja memakainya untuk menghukum rakyat lemah dan tak berdaya”, jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, kuasa korporasi sudah meliliti lembaga hukum di Manggarai Raya. Suatu bukti, ungkapnya, penasehat hukum dua petani tersebut diam membisu tanpa ada pembelaan saat pembacaan amar putusan oleh hakim.

Ia menegaskan, dua petani Tumbak merupakan korban konspirasi para penegak hukum dengan perusahan Tambang.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan Floresa, Jeramun mengaku tidak mengajukan protes pada hakim saat pembacaan vonis meski delik yang didakwa sudah dicabut MK, karena dirinya belum mengetahui perihal pencabutan delik tersebut.

“Saya baru tahu dari Anda soal itu. Saya juga belum baca seperti apa putusan MK tersebut”, katanya.

Namun, pernyataan Jeramun mendapat kritikan keras dari sejumlah pihak, termasuk Irvan Kurniawan, Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMMATIM), yang pada pekan lalu datang ke Tumbak untuk ikut mendampingi warga.

Ia menjelaskan, kalaupun Jeramun tidak tahu saat persidangan bahwa pasal tersebut sudah dicabut, maka seharusnya setelah ia tahu, ia harus berani nyatakan bahwa hakim keliru.

Justeru ketika Jeramun menerima begitu saja vonis tersebut, kata Irvan, maka “sulit untuk tidak mengatakan bahwa si pengacara tidak tulus membela petani.”

Ia menegaskan, seharusnya Jeramun mencari keadilan, dengan mempersoalkan vonis tersebut.

“Para petani adalah korban ketidakadilan. Mereka diperlakukan semena-mena oleh pengadilan. Seharusnya sebagai pengacara ia membantu para petani”, jelasnya.

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini