“Tiga Hakim PN Ruteng Harus Dicopot!”

Ketua Umum Formadda NTT, Romo Yohanes Kristoforus Tara, OFM
Ketua Umum Formadda NTT, Romo Yohanes Kristoforus Tara, OFM

Jakarta, Floresa.co – Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) mendesak agar 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng yang salah menerapkan delik dalam menangani perkara 2 petani asal Kampung Tumbak dipecat dari jabatan mereka.

Tiga hakim tersebut, yaitu hakim ketua Richmond PB Sitoreos serta hakim anggota Yudha Himawan dan Arief Mahardika menerapkan delik terkait “perbuatan tidak menyenangkan” terhadap Rikardus Hama dan Adrianus Rusli dalam sidang di PN Ruteng, Kamis (24/7/2014) lalu.

Dalam sidang tersebut kedua terdakwa dari Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur itu divonis 3 bulan penjara. (Baca: 2 Petani Tumbak Dipenjara, Hakim PN Ruteng Mengacu pada Delik yang sudah Dicabut MK)

Padahal delik yang didakwa para hakim dengan mengacu pada Pasal 335 ayat 1 KUHP sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan pada Januari 2014 lalu.

“Ketiga hakim itu harus dicopot dari jabatannya. Semua hakim yang jahat dan tidak profesional harus dikenakan sanksi administrasi, seperti harus dimutasi dan bahkan diturunkan pangkatnya,” kata Ketua Umum Formadda NTT Pastor Yohanes Kristoforus Tara OFM, Sabtu (26/7/2014).

Menurut Pastor Kristo, seorang hakim yang salah menerapkan pasal harus bertanggung jawab karena menyebabkan seseorang kehilangan haknya, yakni hak untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan hukum.

“Mestinya ada sanksi pidana bagi hakim yang tidak profesional dan terlibat dalam mafia hukum. Apa yg terjadi di Ruteng merupakan pengadilan sesat dan ini telah terjadi berulang kali,” tegasnya kepada Floresa.

Ia juga menilai putusan tersebut harus batal demi hukum.

“Kedua petani tersebut harus bebas karena delik yang disangkakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana dan telah dibatalkan oleh MK,” tuturnya.

Pastor Kristo juga menekankan, tindakan ketiga hakim PN Ruteng tersebut menunjukkan salah satu bentuk kriminalisasi warga lingkar tambang yang masif dan terstruktur.

“Kriminalisasi ini amat mengerikan karena melibatkan semua aparat panegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksanaan, sampai kehakiman,” tandasnya.

 

Ikuti terus info kasus tambang Tumbak dalam topik: Prahara Tambang Tumbak

spot_img

Artikel Terkini