Langgar Aturan, 3 TPS di NTT Lakukan Pencoblosan Ulang

Ilustrasi
Ilustrasi

Floresa.co – Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur, Selasa, 15 Juli 2014 mengggelar pemilu ulang. Musababnya, ditemukan sejumlah pelanggaran saat pencoblosan pada 9 Juli 2014.

“Ada tiga TPS yang direkomendasikan untuk digelar pencoblosan ulang, karena ada temuan pelanggaran pemilu,” kata juru bicara Badan Pengawas Pemilu NTT Yemris Fointuna.

Dua TPS terpadat di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan satu TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara. Di TPS 01 Desa Poenam, Timor Tengah Utara, pencoblosan ulang dilakukan karena ditemukan kelebihan surat suara tidak sesuai daftar pemilih tetap.

Secara sepihak, Ketua KPPS setempat mencoblos surat suara yang lebih dari DPT. Saksi dari salah satu pasangan capres-cawapres protes atas tindakan ketua KPPS itu.

Sedangkan di TPS 04 Desa Basmti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pencoblosan ulang karena KPPS menutup TPS lebih cepat dari waktu yang ditetapkan. Akibatnya sebanyak 109 pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menggunakan hak pilihnya.

Adapun di TPS 02 Desa Oekam, Timor Tengah Selatan, ditemukan warga dari luar daerah itu yang mencoblos tanpa formulir A5. “Tanpa Form A5, pemilih dari luar tetap dilayani KPPS,” kata dia. (Tempo.co/RL)

spot_img

Artikel Terkini