Kasus Korupsi 77 Miliar di NTT Ditangani KPK

Johan Budi, Juru Bicara KPK
Johan Budi, Juru Bicara KPK

Floresa.co – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, NTT, tahun anggaran 2007-2008 akan diambil alih KPK.

“Waktu itu ada kegiatan koordinasi supervisi di NTT, disepakati KPK mengambilalih kasus ini,” kata Johan, di Jakarta, Senin (30/6/2014).

Sebagaimana dilansir kupang.tribunnews.com, hari ini, Selasa (1/7/2014), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Mangihut Sinaga mendatangi Gedung KPK bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Pidana Khusus Widyopramono.

Meskipun disepakati untuk diambil alih KPK, kata Johan, Kajati NTT belum menyerahkan berkas perkara kasus itu kepada KPK. Kedatangan Mangihut hari ini, menurut dia, hanya untuk berkoordinasi lagi dengan KPK.

Sebelumnya Mangihut mengatakan bahwa KPK melakukan supervisi atas penanganan kasus dugaan korupsi dana luar sekolah di NTT ini.

Menurut Magnihut, dana yang dianggarkan untuk pendidikan luar sekolah 2007-2008 di NTT tersebut nilainya Rp 77 miliar. Dana Rp 77 miliar tersebut merupakan dana block grant atau dana yang diberikan pemerintah kepada suatu forum atau institusi tertentu untuk dimanfaatkan sesuai dengan pedoman pemerintah. Namun, diduga dana ini justru mengalir kepada pihak yang tidak semestinya.

“Ya jadi kepada orang, ada dibentuk orang lain, swasta dibentuk forum untuk mengelolanya dan dari sinilah ini ke mana-mana,” kata Magnihut.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 2,9 miliar. Meskipun ditangani sejak 2008, Kejati NTT hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mangihut berdalih bahwa pihaknya kesulitan untuk menemukan alat bukti yang mengarah kepada penetapan pihak tertentu sebagai tersangka.

 

spot_img

Artikel Terkini