DPRD Manggarai: Ancaman Terhadap Wartawan Bentuk Premanisme

kekerasan-terhadap-wartawanRuteng, Floresa.co – Kasus ancaman terhadap sejumlah wartawan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu menuai kecaman dari anggota DPRD.

Robert Kary Funay, Ketua Badan Kehormatan DPRD Manggarai mengatakan, tindakan tersebut sangat meresahkan para pekerja media yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai aksi premanisme yang tidak boleh dibiarkan.

“Melarang wartawan untuk meliput dan mengambil gambar adalah tindakan premanisme dan hal seperti ini harus dipotong. Sebab, wartawan menjalankan tugas ada dasar hukumnya,” tegas Robert.

Ia menjelaskan, sesuai UU Pers, tugas jurnalis adalah mencari, meliput, memperoleh dan menyebarkan informasi.

Dengan demikian, lanjutnya, jika ada pihak tertentu yang secara sengaja atau tidak sengaja menghalang-halangi pekerja media adalah melanggar aturan.

Kasus ancaman itu terjadi saat sejumlah awak media hendak meliput  eksekusi terpidana politik uang, Gregorius Gaguk (GG) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Rabu (11/6/2014) lalu.

Martinus Don, wartawan NTT Online, diancam dipukul dan kameranya hendak dirampas saat mau memotret GG.

Menurut Robert ulah pelaku adalah bentuk sikap arogansi dan hendak menghidupkan kembali benih premanisme di Manggarai.

Sementara itu, pada Selasa, (17/6/14) lalu, Polres Manggarai sudah memeriksa dua pelaku Ferdi Agung dan Yosep Natong.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Eddy, membenarkan bahwa keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka.

Mereka dinilai melanggar UU pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 dan Sub pasal 335 (1) ke (1) KUHP dengan upaya menghalang dan melarang wartawan dalam tugas peliputan.

spot_img

Artikel Terkini