Hakim PN Ruteng Dilapor ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Fabianus Apul, Ketua GMNI Cabang Manggarai
Fabianus Apul, Ketua GMNI Cabang Manggarai

Floresa.co – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai telah merampungkan laporannya kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan penyimpangan perilaku hakim dan dugaan penyimpangan teknis yuridis dalam mengadili perkara pidana pemilu yang melibatkan Dedi Oktavianus Hambur dan Gaguk Gregorius, caleg PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Ruteng beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dilansir suaraflores.com, Senin (2/6/2014), Ketua GMNI Cabang Manggarai, Fabianus Apul, mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan ketiga hakim yakni Consilia Ina Palang Ama,SH, Arief Mahardika,SH dan Nasution,SH ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA RI di Jakarta.

Laporan, kata dia, akan dikirim secara online ke email KT [email protected] dan juga ke http://bawas.mahkamahagung.go.id/.

Menurut Apul, ketiga hakim tersebut diduga melanggar pedoman perilaku hakim dan melanggar kode etik hakim.

Dalam laporannya GMNI menulis, beberapa masalah dan kejanggalan dalam fakta persidangan, antara lain ketiga majelis hakim dalam perkara Dedi Oktavianus Hambur membuat keputusan yang terkesan kabur, sebab Dedi didakwa melanggar UU No 8 Tahun 2012 Pasal 301 ayat 1, namun ketiga majelis hakim tersebut tidak menyertakan jo pasal 55 KUHP sebagai pasal yang menunjukkan turut serta dan kerjasama antara terdakwa Dedi Oktavianus Hambur dan terdakwa Gaguk Gregorius.

Sehingga, menurut GMNI, terkesan Dedi seorang diri melakukan tindak pidana pemilu politik uang, sementara terdakwa Dedi Oktavianus Hambur adalah tim sukses terdakwa Gaguk Gregorius, Caleg PDIP Dapil II Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Kejanggalan berikutnya, tulis GMNI, ketiga majelis hakim memvonis bebas Gaguk Gregorius dan menyatakan tidak terbukti bersalah.

Putusan ini dinilai kontroversial dan tidak masuk akal, sebab dalam kasus yang sama Dedi Oktavianus Hambur selaku tim sukses yang membagi-bagikan uang pecahan Rp 50.000 dan stiker Gaguk Gregorius dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan hukuman penjara 3 bulan, subsider Rp 7 juta atau denda kurungan 3 bulan.

Ketiga majelis hakim tersebut tidak mengakui uang yang dikumpulkan pihak pelapor, Yoseph Lendo dkk, sebagai barang bukti. Namun di pihak lain majelis hakim dalam perkara itu menetapkan barang bukti berupa uang senilai Rp 2.450.000,- dan sejumlah barang bukti lain dirampas dan disita untuk Negara. Jika memang itu bukan barang bukti, mengapa
dirampas dan disita untuk Negara.

Selama proses persidangan, ketiga majelis hakim itu dinilai lebih menyudutkan dan menyalahkan saksi yang diajukan pelapor dibandingkan dengan saksi yang diajukan terdakwa. Terdakwa Gaguk Gregorius menghadirkan saksi yang meringankan yakni saudara kandungnya atas nama Robertus Gaguk dan sejumlah keluarga dekat terdakwa, namun majelis hakim tak mempersoalkan hal itu. Majelis hakim lebih mempercayai dan mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa Gaguk Gregorius dibandingkan saksi pelapor.

Majelis hakim, tulis GMNI, khususnya hakim atas nama Nasution,SH sering mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi pelapor yakni Dedi Naru, Yoseph Lendo, Hilarius dkk selama persidangan berlangsung dengan mengatakan “tolol” dan “bodoh”.

GMNI Manggarai juga menduga ada konspirasi busuk antara pihak terdakwa Gaguk Gregorius dan ketiga majelis hakim tersebut, dan diduga kuat majelis hakim telah menerima uang suap atau gratifikasi dari terdakwa Gaguk Gregorius sehingga majelis hakim memvonis Gaguk Gregorius bebas dan tidak terbukti bersalah.

Berdasarkan kejanggalan-kejanggal tersebut, GMNI Cabang Manggarai melaporkan ketiga hakim tersebut ke KY dan MA.

“Adanya anggapan bahwa hakim adalah orang yang diberikan kekuasaan oleh Negara untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan keahliannya dalam bidang hukum, ternyata tidak semuanya bisa dibenarkan perilakunya,” tandas Apul.

 

spot_img

Artikel Terkini