Memburu Para Koruptor

Ferdy-HasimanOleh: FERDY HASIMAN, peneliti di Indonesia Today dan penulis buku “Monster Tambang”

Pada Rabu 15 Januari lalu, Ketua DPRD Manggarai Timur (Matim), Yohanes Nahas mengecam pemberitaan kasus korupsi pada sebuah koran. Ia juga mengancam memboikot pembelian koran jika masih saja ada berita kasus korupsi. “Saya minta kabag humas counter semua pemberitaan kasus (korupsi)”, kata Nahas dalam sebuah sidang yang dihadiri Kabag Humas Matim.

“Wartawan jangan bebas menulis berita. Nanti saya tidak alokasikan anggaran untuk langganan koran,” lanjutnya. Di saat korupsi sulit dibongkar aparat penegak hukum, masih ada DPRD yang secara telanjang menutupi akses informasi.

Posisi Media

Korupsi di daerah kian sistemik, sementara kerja aparat penegak hukum tak bisa diandalkan. Satu-satunya institusi penegak hukum yang masih dipercaya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, kerja KPK belum menjangkau daerah karena bertumpuknya korupsi di pusat. Selain itu kapasitas personalia dan anggaran tidak memadai.

Di tengah situasi ini dan ketidakpercayaan publik akan kinerja penegak hukum lain, media sangat membantu untuk mengungkap kebobrokan di daerah. Dalam konteks itulah, media seharusnya menjadi partner bagi siapapun untuk melacak data dan fakta seputar korupsi. Media seharusnya bukan musuh para elit, tetapi partner dalam menegakkan demokrasi. Dengan begitu, media bukan hanya bertugas memburu berita, tetapi juga memburu koruptor.

Pemberitaan media tentu saja bersandar pada kaidah jurnalistik, seperti proses verifikasi, konfirmasi, uji informasi dan kehati-hatian. Ini adalah bagian dari tanggung jawab media mengontrol kekuasaan negara dan pasar. Diharapkan, media bisa menguak tabir gelap yang tak pernah dibuka aparat penegak hukum.

Kita semua tahu bagaimana misalnya pesan Blackberry Messanger (BBM) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin dalam kasus pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang masih menjadi perhatian KPK. Melalui pesan BBM, Nazarudin mengatakan, dari proyek itu, uang mengalir ke musyawarah nasional Demokrat di Bandung dan beberapa politisi di Senayan.

Pihak-pihak yang disebutkan Nazarudin itu pun telah dikonfirmasi oleh media. Meskipun beberapa nama awalnya membantah, namun saat ini kita menyaksikan satu per satu mereka ditahan dan masuk bui. Sebut saja Angelina Sondakh, Andi Malaranggeng dan terakhir Anas Urbaningrum.

Fakta ini menunjukan, tidak ada keputusan atau “penghakiman” oleh media. Terhadap kritik dan kebenaran versi media, elite-elite yang bermasalah diberi kesempatan menjawab, lewat apa yang diebut hak jawab. Ini sesuai dengan amanat UU Pers No.40 Tahun 1999 pasal 5, ayat 1,2 dan 3, dimana dikatakan, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, malayani hak jawab dan melayani hak tolak.

Media tidak dibolehkan menghakimi. Keputusan apakah mereka yang diberitakan oleh media bersalah atau tidak tetap ada di ruang pengadilan.

Kita tahu, pada posisi pragmatis, keadilan memang dapat ditemukan dalam hukum, tetapi keadilan tidak identik dengan keputusan-keputusan hukum. Masih ada kemungkinan lain untuk mencari keadilan. Keadilan itu berada di luar tatanan dan melampaui hukum. Meminjam gagasan filsuf asal Perancis, Jaques Derrida, keadilan dalam arti sesungguhnya adalah dekonstruksi. Dekonstruksi adalah metode membaca teks atau kasus hukum secara teliti. Tugas melakukan dekonstruksi menjadi tanggung jawab media.

Media adalah salah satu pilar penting civil society dalam demokrasi modern. Hukum yang legitim akan terwujud jika proses diskursif melewati proses yang adil. Pemberitaan media adalah bagian dari proses diskursif itu. Media mengkritisi fairness dalam proses legislasi. Maka, hak media mendapat akses informasi menjadi sangat penting untuk melacak keadilan dan mengontrol kinerja pejabat publik. Kontrol dilakukan, karena kinerja elit-elit itu mempengaruhi nasib banyak orang.

Di era demokrasi modern, revolusi telekomunikasi memudahkan akses informasi bagi setiap warga negara. Informasi itu mengalir begitu cepat sampai ke akar rumput tanpa bisa dikontrol oleh kekuasaan formal. Dalam konteks itu, informasi media adalah bentuk kekuasaan baru di era modern. Informasi yang disodorkan media mampu memberi efek berlipat ganda sampai pada kalangan masyarakat bawah tentang sebuah rezim. Kekuatan informasi itulah yang menyebabkan elit lokal seperti Nahas berang dengan pemberitaan media, karena taruhannya adalah reputasi mereka di mata publik menjadi buruk dan korupsi yang tertutup terkuak keluar.

Perampasan Anggaran

Publik di Matim dan NTT umumnya masih terlalu permisif dengan prilaku pemda yang korup. Mereka sesuka hati menggunakan dana APBD untuk kepentingan privat. Padahal, kita menyaksikan secara telanjang bagaimana pejabat daerah hidup bergelimang harta di tengah ritus kemiskinan yang menerpa rakyat. Jika anda bepergian ke Matim, anda pasti terkejut melihat arak-arakan mobil mewah para pejabat daerah. Padahal, belanja mobil dinas para pejabat daerah diambil dari pos belanja modal, karena akan dihitung sebagai aset daerah.

Hal ini berbeda jauh bila kita bandingkan dengan Gubernur DKI Jakarta Jokowi yang hanya menggunakan mobil Inova seharga Rp 150 juta, karena uang untuk membeli mobil dinas bisa dialokasikan untuk kepentingan rakyat kecil.

Realitas ini menunjukan bahwa motif menjadi pemimpin bukan untuk melayani rakyat, tetapi menumpuk harta. Sudah sangat umum jika aktor-aktor demokrasi lokal menggunakan baju kebesarannya sebagai pejabat publik untuk mendulang uang dengan cara licik. Berdagang jabatan untuk memperkaya diri dan demi syawat kekuasaan meruntuhkan masa depan daerah. Mereka harus melakukan korupsi demi mengamankan hari depan.

Matim yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Manggarai menjadi ruang hidup bagi politik keluarga dan mafia anggaran. Mafia proyek melibatkan pejabat daerah dan DPRD, dibantu oleh para kepala dinas yang dipilih bukan berdasarkan kapasitas, tetapi berdasarkan kedekatan dan kemampuan untuk tunduk pada atasan.

Kinerja mereka bisa dilihat dari banyak bukti fisik di lapangan. Pertanian, perikanan, kelautan dan perkebunan tak membaik. Data MDGs tahun 2011 menunjukan Matim adalah kabupaten paling miskin (52%) di antara dua kabupaten tetangganya, Manggarai dan Manggarai Barat. Padahal, Matim adalah daerah kaya hasil pertanian, seperti kopi, vanili, cengkeh, kemiri dan produk pertanian lainnya.

Pemekaran daerah itu juga bertujuan mengurangi kesenjangan pembangunan antara Manggarai bagian barat dan bagian timur, termasuk, Elar, Kota Komba, Sambi Rampas, Poco Ranaka dan Lambaleda. Namun, sampai saat ini, kemiskinan dan ketimpangan masih melebar.

Kegagalan mengangkat kesejahteraan rakyat ini menunjukan gagalnya mesin birokrasi dan kontrol DPRD terhadap kinerja Pemda. Jika saja menggunakan lelang jabatan ala DKI Jakarta, Jokowi-Ahok, generasi-generasi tua yang menempati kepala dinas sekarang pasti tak lulus kompetisi, karena tak mampu mengeluarkan kebijakan-kebijakan inovatif. Banyak anak-anak muda di birokrasi yang masih memiliki idealisme, cerdas dan memiliki kreativitas tinggi, namun mereka dikerdilkan oleh birokrasi yang korup.

Model kepemimpinan seperti ini mirip dengan kekuasaan yang dijalankan Ratu Atut di propinsi Banten. Politik dinasti Atut hanya bertujuan membajak anggaran daerah ke kantong-kantong keluarganya. Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir, perusahaan yang dikendalikan Atut menguasai sedikitnya 175 proyek pengadaan barang/jasa di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Pemerintah Provinsi Banten dengan nilai kontrak Rp 1,148 triliun. Itu baru dari Kementerian PU dan Pemprov Banten, belum kementerian/lembaga lain dan kabupaten/kota di Banten. Hanya bedanya, Ratu Atut disemuti keluarga dekatnya, sementara Matim oleh jaringan kesukuan, keluarga dan sahabat.

Lantas siapa yang bisa mengontrol kinerja pemda? Jawabannya tentu DPRD. Persoalannya, DPRD di Matim sekarang, sudah beralih profesi menjadi kontraktor proyek. Anda jangan tanya data soal siapa kontraktor proyek di setiap dinas, karena mereka sangat lihai menutup informasi dan bersekongkol dengan pejabat daerah untuk menyembunyikan informasi. Informasi soal keterlibatan DPRD hanya bisa kita peroleh jika bertanya kepada para tukang yang mengerjakan proyek.

Modus korupsi uang negara pun dilakukan dengan cara nan canggih. Di saat daerah lain menurunkan anggaran belanja modal, Matim menaikan belanja modal agar kinerjanya kelihatan bagus”. APBD Matim berdasarkan APBD perubahan tahun 2012 sebesar 503.345.878.270. Rinciannya; total belanja tak langsung Rp194.240.834.922, belanja langsung Rp336.394.509.186. Rincian belanja langsung Rp 28.959.147.236 untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa Rp115.794.577.606, dan belanja modal Rp 191.640.789.606.

Logika umum mengatakan, anggaran belanja modal yang besar akan berdampak baik untuk pembangunan daerah, karena banyak dana dikeluarkan untuk belanja infrastruktur. Namun bukti di lapangan berbeda. Pemda lebih sibuk mengaspal jalan negara agar para investor dan mobil pejabat dan DPRD tak rusak. Sementara jalan-jalan ke desa-desa sebagai cikal bakal mekarnya pemekaran ekonomi dibiarkan dalam keadaan rusak tanpa aspal.

Bupati juga sangat deman membuka sekolah di setiap kampung, tak peduli muridnya hanya 50-100 orang. Sementara guru-guru honorer dibayar upah tak wajar. Mereka terpaksa saja menjadi guru hanya untuk mencari status dan kehormatan. Padahal, upah guru akan sebanding dengan pelayanan mereka. Resikonya, mutu pendidikan di daerah tak terjamin, karena modus di balik membangun sekolah-sekolah yang banyak itu hanya menjadi ajang mencari rente, baik pemda, kontraktor, konsultan maupun politisi.

Beriringan dengan banyaknya proyek di daerah itu, banyak pula kontraktor yang kaya mendadak. Inilah yang disebut elit capture atas anggaran pembangunan atau perampasan anggaran untuk rakyat oleh kalangan elit lokal. Pejabat-pejabat daerah dan DPRD menjadi penguasa atas APBD. (Baca: Cypri Jehan Paju Dale, 2013). Mereka kemudian kaya dari hasil perampasan anggaran.

Makin besar caplokan elit terhadap APBD, makin kecil pula kue pembangunan yang diterima rakyat kecil. Dengan begitu, kemiskinan tetap menjadi problem mendasar.

Untuk menghindari berbagai prasangka negatif terhadap pejabat publik di daerah, sebaiknya Pemda segera melakukan transparansi anggaran ke publik. Hal ini bisa dilakukan mengikuti model yang dilakukan Jokowi-Ahok. Saya merekomendasikan Pemda untuk membaca website, www.jakarta.go.id. Di sana anda akan menemukan informasi apa saja, mulai dari penggunaan anggaran sampai hal-hal kecil, untuk diketahui publik.

Dengan keterbukaan informasi seperti itu, rakyat terlibat langsung dalam mengontrol penggunan anggaran daerah. Partisipasi publik dalam demokrasi pada gilirannya akan meningkatkan tuntutan akuntabilitas lembaga-lembaga pengawasan, seperti pengadilan dan KPK. Siklus ini dalam demokrasi tidak dapat berjalan tanpa peran media yang juga akuntabel. ***

Artikel ini sudah pernah dimuat di Majalah FLORESA, Edisi April

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini