Terkait Kasus Gregorius Gaguk, PDIP Hargai Proses Hukum

Sekretaris DPC PDIP Manggarai, Aventinus Mbejak
Sekretaris DPC PDIP Manggarai, Aventinus Mbejak

Ruteng, Floresa.co– Menanggapi kasus politik uang yang dilakukan caleg DPRD Manggarai, Gregorius Gaguk (GG) pada pemilu 9 April lalu, partainya PDIP  Manggarai, Nusa Tenggara Timur menyatakan akan siap menghargai proses hukum yang berlaku.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Manggarai, Aventinus Mbejak menegaskan, kewajiban partai akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.

Kata Mbejak, penyelesaian kasus yang menghantam ketua DPC PDIP Manggarai itu sudah ditangani pihak hukum. Itu sebabnya, PDIP tak punya ruang untuk mengintervensi proses penyelesaiannya.

“Partai tetap mendorong upaya hukum yang ada sesuai amanah UU No.8 tahun 2012 tentang pelanggaran pemilu. Partai tidak akan ikut campur dengan rana hukum,” kata Mbejak, Senin (12/5/2014) kemarin di depan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

Ditanyai seputaran keberadaan GG sebagai ketua partai, Mbejak mengakui partai belum memutuskan apakah anggota DPRD Manggarai periode 2009-2014 itu dilengser dari jabatan ketua atau tidak.

“Jabatan partai itu kan ada mekanisme internal partai yang mengatur. Jabatannya masih berakhir di tahun 2015,” katanya.

Selain itu, di hadapan sejumlah wartawan Mbejak menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa seluruh keuangan kampanye Caleg PDIP bersumber dari partai termasuk keuangan GG yang saat ini bermasalah.

“Saya pikir isu itu tidak benar kalau keuangan kampanye Caleg kami difasilitasi oleh partai,” tegas Mbejak.

Kasus yang sempat menghantui internal PDIP Manggarai itu kemarin sudah menjalani sidang perdananya di PN Ruteng.

GG tetap dinyatakan sebagai Caleg pemenang dari PDIP sesuai dengan pleno KPUD Manggarai. Pihak KPUD berasalan, GG bisa dinyatakan gagal bila sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Sementara itu, Dedi Oktavianus Hambur tim sukses GG sudah divonis 3 bulan kurungan dengan denda subsidier Rp 7 juta oleh PN Ruteng.

Hal tersebut sesuai dengan amar putusan nomor 67/pidsus/2014/PN Ruteng menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 301 ayat 3 UU nomor 8 tahun 2012.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini