PN Ruteng Dianggap Lindungi Pelaku Politik Uang

Aksi unjuk rasa PMKRI dan GMNI di depan PN Ruteng, senin (12/5/2014). (Floresa/Ardy Abba)
Aksi unjuk rasa PMKRI dan GMNI di depan PN Ruteng, senin (12/5/2014). (Floresa/Ardy Abba)

Ruteng, Floresa.co – Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai menjadi dalang di balik kasus politik uang yang melibatkan Gregorius Gaguk alias GG pada pemilu 9 April lalu.

Hal itu diungkapkan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Manggarai saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PN Ruteng, Senin (12/5/2014).

PMKRI dan GMNI mengungkapkan terjadi konspirasi antara tersangka GG dan pihak pengadilan. Mereka menilai, PN memperlambat proses hukum sehingga Ketua DPC PDIP Manggarai itu masih ditetapkan sebagai salah satu DPRD dalam pleno penetapan di KPUD hari ini, sesuai dengan jadwal secara nasional.

Dalam orasinya, Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Dionisius Reinaldo Triwibowo Sallisai menyatakan, politik uang yang dilakukan GG membuat tercorengnya hakikat pemilu.

Selain itu, Sallisai menduga pihak PN Ruteng sengaja memperlambat proses hukum GG sehingga masih diberikan kesempatan ditetapkan sebagai anggota DPRD Manggarai yang menang dalam pemilu 9 April lalu.

Selain itu, kecaman datang dari Ketua GMNI cabang Manggarai Fabianus Apul. Apul menegaskan, PN Ruteng seharusnya menjadi corong agar mengadili oknum GG tanpa ada diskriminasi apa pun.

Dia menilai PN Ruteng terlibat dalam mafia keterlambatan proses hukum kasus GG, sehingga Dedi Oktavianus Hambur tim suksesnya saja yang menjalankan sidang di pengadilan.

“Kami gerakan aliansi PMKRI dan GMNI mendesak PN Ruteng agar saudara terdakwa GG dan Dedi Oktavianus Hambur dapat dihukum sesuai dengan UU No. 8 pasal 301 ayat 1 dan 2 tanpa ada diskriminasi dan alasan apapun,” tegas Apul.

Sementara itu, Nasution perwakilan dari PN Ruteng dihadapan wartawan membantah adanya konspirasi..

Kata dia, seruan moral dari GMNI dan PMKRI sangat tepat disampaikan ke PN Ruteng. Pihaknya juga tidak menginginkan ada kasus-kasus yang mengganggu jalannya pemilu. Namun, berkas kasus GG baru dilimpahkan hari ini dari Kejaksaan Negeri Ruteng ke pengadilan. Dia mengaku pihaknya baru belajar berkas kasus politik uang tersebut.

“Terkait penetapan pleno, itu kewenangan KPU. Kalau memang GG sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka KPU tidak berani menetapkannya sebagai anggota DPRD. Tetapi sampai hari ini KPU belum menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait posisi Caleg yang bersangkutan. Jadi, penetapan itu tidak ada masalah,” tutur Nasution.

Terkait putusan pleno, Ketua KPUD Manggarai, Redemtus Henry Dewanto Dao mengungkapkan, kasus GG tidak menjadi tantangan, sebab pleno penetapan yang berlangsung hari ini sudah menjadi agenda nasional.

“Kita tunggu kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Jika nanti terbukti bersalah baru keputusan pleno mengadakan perubahan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Dao.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini