Bupati Mabar Didesak Selidiki CPNSD K2 yang Pakai SK Palsu

Ilustrasi
Ilustrasi

Labuan Bajo, Floresa.co – Forum K2 (FK2) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mendesak Bupati Agustinus Ch Dula untuk membentuk tim independen untuk memverifikasi ulang seluruh berkas masing-masing Calon Pegawai Negeri Daerah Kategori 2 (CPNSD K2) yang diduga memakai SK palsu.

Hal ini disampaikan oleh FK2 Mabar dalam surat terbuka kepada Bupati Dula, Senin (28/4/2014).

Menurut mereka, berdasarkan hasil investigasi terdapat 307 CPNSD yang diduga memakai SK bodong (palsu).

FK2 Mabar mengatakan, kendati keputusan Menpan tentang pengangkatan K2 telah ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mabar tanggal 14 April 2014 dengan nomor BKD.870/581/IV/2014, namun hingga kini masih menyisahkan permasalahan.

Menurut forum ini,  307 CPNSD K2 bermasalah itu kini bekerja pada instansi Pendidikan. Bahkan, dikatakan kecurangan pelamar K2 diduga melibatkan pihak-pihak lain, terutama; Dinas Pendidikan, Pemuda dan lahraga (PPO) dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Hasil investigasi sebagaimana yang termuat dalam surat terbuka itu adalah, SK komite kepada CPNSD K2, padahal yang bersangkutan tidak pernah bekerja pada lembaga pendidikan atau sekolah tersebut.

Di SMP Negeri I Komodo misalnya, ditemukan data K2 yang benar bekerja hanya 3 orang. Sementara data pelamar CPNSD K2 dari sekolah ini sebanyak 9 orang.

FK2 Mabar juga menemukan adanya tenaga kontrak daerah yang bekerja pada beberapa dinas memasukan berkas CPNSD K2 ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mabar, dengan menggunakan SK Komite Sekolah dan parahnya lagi ditemukan tenaga kontrak daerah berasal dari perusahaan swasta bidang jasa perhotelan.

Lebih lanjut  forum ini mempertanyakan siapa yang mengeluarkan SK palsu dari sekolah-sekolah yang mengeluarkannya karena  data lapangan yang ditemui, beberapa kepala sekolah membantah mengeluarkan SK pada CPNSD K2 yang mengantongi SK bekerja pada sekolah yang dipimpinnya.

“Jika demikian, kuat dugaan kalau ada pemalsuan cap dan tandatangan pimpinan sekolah atau pemanfaatan jejaring pribadi dengan pihak tertentu pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat,” tulis Forum K2 Mabar.

Karena itu, melalui surat terbuka FK2 Mabar mengatakan, permainan curang tenaga K2 jelas  melanggar PP. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi  CPNSD. Dimana dalam aturan itu ditegaskan tahun bekerja seorang tenagaa kontrak yang dapat dianggakat menjadi CPNSD adalah tahun 2005.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa sebagian besar CPNSD K2 yang dinyatakan lulus, dengan tahun bekerja diatas tahun 2005?,” kata FK2 Mabar.

FK2 Mabar dalam investigasinya, juga menemukan adanya pengalihan tenaga adminsitrasi dari SKPD Kabupaten Manggarai ke sekolah untuk mendapat SK Komite sebagai persyatan menjadi Honorer K2. Anehnya, CPNSD K2 yang mengantongi SK Komite berasal dari disiplin ilmu yang bukan guru.  FK2 Mabar dalam surat itu mensinyalir pengangkatan CPNSD K2 kabupaten Mabar syarat KKN.

Mereka pun mendesak aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap persoalan CPND K2 di Kabupaten Manggarai Barat dan menghentikan proses pemberian persayatan dari pihak kepolisian.

Selain itu desakan juga disamapaikan kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi untuk membatalkan SK pengangkatan Tenaga Honorer K2 di Kabupaten Manggarai Barat.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini